oleh

Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Ahmad Dhani Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Bulatin.com – Penahanan terduga masalah pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetyo, dipindah ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Gagasannya, orang politik Gerindra itu akan dibawa dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, ke Surabaya, Jawa Timur, di hari ini, Rabu, 6 Februari 2019.

“Barusan bisa info dari Kejaksaan Negeri Surabaya (perpindahan Ahmad Dhani ke Surabaya) tuturnya ini hari, untuk jamnya belumlah dapat pastikan,” kata Kepala Subseksi Administrasi serta Perlengkapan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya.

Dalam surat yang di terima dari Kejari Surabaya, Widha menuturkan jika kejaksaan minta izin untuk perpindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Nanti, suami dari Mulan Jameela itu akan ditahan di Rutan Medaeng saat melakukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itu, kan, untuk masalah kedua (Ahmad Dhani),” papar Widha.

Dhani akan melakukan sidang perdana masalah pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 7 Februari 2019. Itu ialah masalah kedua yang menangkap musikus senior itu.

Untuk masalah di Jakarta, ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara serta masih tetap proses banding. Majelis hakim meredamnya di Rutan Cipinang.

Sebenarnya, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, keberatan penahanan pentolan band Dewa 19 itu dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya. Faktanya, keluarga akan kesusahan menjenguk Dhani. Menurut dia, jaksa dapat menjemput serta membawa Dhani dari Jakarta setiap saat sidang di Surabaya.

“Biaya itu ada (untuk membawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya tiap-tiap sidang), negara miliki biaya, negara tanggung jawab, nahan orang tuch tanggung jawab, janganlah dijebloskan saja selalu habis itu semau-maunya,” tutur Hendarsam di Jakarta minggu kemarin.