oleh

Alasan Sri Mulyani Menunda Penyetaraan Gaji Perangkat Desa

Alasan Sri Mulyani Menunda Penyetaraan Gaji Perangkat Desa

Bulatin.com – Pemerintah akan memutuskan mengundurkan realisasi penyetaraan upah piranti desa dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS kelompok II A jadi pada 2020. Walau sebenarnya, kebijaksanaan penyetaraan upah itu direncanakan terealisasi pada Maret 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, diundurnya kebijaksanaan penyetaraan upah itu, sebab Biaya Penghasilan serta Berbelanja Negara (APBN) ataupun Biaya Penghasilan serta Berbelanja Desa (APBD) menjadi sumber permodalan untuk pendapatan masih piranti desa atau siltap telah diputuskan untuk 2019.

Karena itu, katanya, jika kebijaksanaan itu dipaksakan untuk direalisasikan pada Maret 2019, di kuatirkan akan mengakibatkan perubahan-perubahan biaya itu, karena mesti ada rekonsilasi lagi pada kemampuan keuangan di pusat, daerah, ataupun di desa.

“Hingga, tidak untuk membuat disruption atau pergantian dalam biaya, terpenting di APBD, jadi untuk penerapan perubahan pada 2019 ini, akan disaksikan kembali dari bagian kerangka kemampuan keuangannya, begitu saja,” kata Sri, waktu didapati di kantornya, Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.

Meskipun begitu, dia pastikan, kebijaksanaan penyetaraan upah piranti desa itu dapat terwujud mulai Januari 2020. Karena, perhitungan ketentuan siltap untuk 2020, telah direncanakan mulai tahun ini.

“Jika untuk 2020, tentu mulainya Januari, karenanya telah mulai direncanakan di biaya 2019. Sebab, kita bisa targetkan dari saat ini, jadi kelak perhitungan tentang siltap bisa kita masukan untuk perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum), hingga mereka dapat melakukan transfer ADD (Alokasi Dana Desa) ke desa,” tuturnya.

Menjadi info, penargetan realisasi kebijaksanaan upah kades serta piranti desa lainnya sama dengan PNS Kelompok II A pada Maret 2019 itu, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Bersama dengan (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Rencana Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Desa serta Daerah Ketinggalan, serta Menteri Dalam Negeri.

Penyetaraan upah itu, terbagi dalam satu orang kades, satu orang sekretaris daerah, serta 10 orang piranti pelaksana dengan bertingkat.

Kades akan mendapatkan 100 % upah sama dengan upah inti PNS kelompok II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 %, serta piranti pelaksana sebesar 80 % dari upah inti itu.

Mengenai bila dirujuk berdasar pada Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 30 Tahun 2015 mengenai Pergantian Ke-7 Belas PP Nomer 7 Tahun 1977 mengenai Ketentuan Upah Pegawai Negeri Sipil, upah PNS kelompok II A, sekarang ini diputuskan sebesar Rp1,92 juta sampai Rp3,21 juta. Itu belumlah termasuk juga kenaikan upah PNS yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun ini sebesar lima %.