oleh

Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Karena Tindak Penganiayaan

Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi Karena Tindak Penganiayaan

Bulatin.com – Seseorang anggota DPR RI dari Komisi III, Herman Heri serta ajudannya dilaporkan ke polisi atas sangkaan penganiayaan pada Ronny Kosasih Yuliarto, seseorang ingindara mobil di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 10 Juni 2018.

Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita menyampaikan, peristiwa bermula waktu kendaraan korban ditilang polisi lantaran masuk jalur TransJakarta di jalan arteri arah Pondok Indah.

Ronny lalu turun dari mobilnya serta bertanya ke polisi mengapa mobil di belakangnya tak turut ditilang. Mobil di belakang yang disebut yaitu mobil yang disangka punya Herman Hery, Rolls Royce B 88 NTT serta waktu ini ditumpangi oleh dianya serta ajudannya.

” Selalu polisi katakan ‘teman saya telah tilang’. Lalu korban katakan ‘dari yang tadi saya disini tak ada satu juga polisi yang nyamperin mobil itu’. Sementara polisi yang bertugas waktu ini hanya ada dua orang, ” kata Febby saat dihubungi, Kamis 21 Juni 2018.

Febby menyampaikan, waktu berlangsung perbincangan dengan polisi, Herman serta ajudannya keluar dari dalam mobil. Herman, kata Febby, segera mendekati clientnya serta disangka lakukan penganiayaan.

” Di jalur busway ini Pak Herman Heri lakukan pemukulan pada korban lantaran terasa terganggu di jalur busway. Saat keluar dari mobil mungkin saja terasa terganggu, katakan ‘apa kamu’ serta segera main tangan dengan korban serta korban coba membalas tetapi dikeroyok oleh ajudannya juga, ” kata Febby.

Febby menuturkan, ketika insiden pemukulan berlangsung, dua polisi yang ada di tempat juga tak melerai. Sesudah korban mengalah lantaran kalah jumlah, lanjut Febby, korban yang telah ditilang polisi memindahkan mobilnya di masjid lokasi Pondok Indah.

Febby kembali menyampaikan, waktu ada di masjid itu korban menanti pelaku serta mengharapkan ada niat baik. Tetapi pelaku segera tancap gas.

” Saat sebelum turun ke terowongan, di masjid nunggu polisi serta pelaku. Namun pelaku kabur serta korban pernah kejar pelaku serta pernah ambillah video serta photo serta jadi dari situ dapat identifikasi siapa pelakunya lantaran korban tak kenal pelaku dari pertama, ” kata Febby.

Febby kembali menyampaikan, sesudah mengecheck jati diri yang memiliki mobil, pada akhirnya di ketahui bila pelaku bernama Herman Heri yang disebut anggota DPR RI Komisi III. ” Kan plat nomer kita bisa, kita cobalah teliti, lantaran mobilnya Rolls Royce. Lantaran mobil yang mempunyai ini dapat dihitung jari mungkin saja ya di Indonesia, kita cocokin mukanya, ” kata Febby.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018. Laporan korban di terima dengan nomer LP 1076/VI/2018/RJS. Pelaku dilaporkan atas aksi pengeroyokan, yakni pasal 170 KUHP.