oleh

Asisten Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah KONI

Asisten Kemenpora Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah KONI

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi periksa juga asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menyusul penangkapan petinggi Kemenpora dan KONI. Miftahul mendatangi instansi kantor komisi antirasuah itu sesudah tidak tertangkap dalam tangkap tangan Selasa malam.

“Saya baru dapat up-date selain dua belas orang yang diperiksa tadi. Yang di tanya memang sudah hadir satu lagi, inisial MU (Miftahul Ulum), serta masih diperiksa,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya Jakarta, Kamis dini hari, 20 Desember 2018.

Febri belum merinci apa saja yang di konfirmasi KPK pada Ulum terkait dengan masalah gratifikasi di Kemenpora atas dana hibah ke KONI. Yang tentu, KPK menelusuri kaitan langsung atau tidak langsung dalam masalah suap bantuan Kemenpora ke KONI itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menolak berspekulasi saat ditanyakan apakah pemeriksaan Ulum memberikan indikasi ada keterkaitan menteri Imam Nahrawi. “Saya belum bisa simpulkan itu tetapi indikasinya memang peranan yang berkaitan (Menpora) signifikan ya,” katanya.

Saut menjamin tidak akan tebang pilih. Jika buktinya cukup, seiring penyidikan itu, KPK akan langsung menjerat Imam atau pejabat KONI yang lain. Ia mengisyaratkan jika arti khusus dalam perkara itu, “serta kawan-kawan”, dapat menjerat lebih banyak orang lagi.

KPK menjerat lima tersangka gratifikasi terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Ke lima tersangka itu diduga pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy bertindak sebagai Sekretaris Jenderal KONI serta Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

Disangka penerima gratifikasi, Mulyana, bertindak sebagai Deputi IV Kementerian Pemuda serta Olahraga; Adhi Purnomo bertindak sebagai PPK sekaligus juga tim verifikasi Kemenpora dan kawan-kawan, dan Eko Triyanto selau Staf Kemenpora, dan kawan-kawan.