oleh

Banyak Terjadi Kasus Perceraian Di Bekasi

Banyak Terjadi Kasus Perceraian Di Bekasi

Bulatin.com – Sampai pertengahan 2018, Pengadilan Agama, Kabupaten Bekasi mencatat sudah mengatasi 1. 013 persoalan. Sebanyak 75 % dari masalah yang diadukan yaitu tuntutan perceraian.

” Perceraian menempati kasus tertinggi, ” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi Dede Supriadi, di Cikarang, Kamis (17/5).

Bila dibandingkan tahun kemarin, angka kasus diperkirakan tidak jauh berbeda. Selama tahun 2017, jumlah kasus yang masuk menjangkau 3. 190. Didominasi kasus gugatan perceraian baik yang dilayangkan oleh suami maupun istri.

” Paling banyak istri menggugat suaminya, karena masalah perekonomian seperti tidak memberikan nafkah, ” kata Dedi.

Selain faktor ekonomi, penyebabnya perceraian terjadi karena orang ketiga, misalnya perselingkuhan hingga poligami, lalu faktor lain yaitu salah satunya terjerat masalah pidana umum.

Sebelum diputus cerai, pengadilan telah berupaya untuk mengembalikan keharmonisan keluarga melalui jalur mediasi. Sayangnya, upaya itu hanya kecil peluangnya untuk mencegah perceraian.
” Tidak sampai 100 penggugat yang memperbaiki rumah tangganya, hingga tidak jadi cerai, ” katanya.

Rahma Pujiawati, perempuan 25 tahun mengunggat cerai suaminya karena merasa tidak diberi nafkah selama lebih dari setahun. Keinginan cerai itu didukung dari keluarganya. Sehingga dia mengajukan gugatan ke pengadilan.

” Kalau dibilang cinta, masih cinta. Tapi, mau bagaimana lagi, orang tidak diberi nafkah, ” katanya.