oleh

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Bulatin.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan pada Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).

Jaksa menuntut dengan hukuman mati pada terdakwa Aman karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

” Menuntut majelis hakim menyebutkan terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa hukuman mati, ” kata JPU Anita Dewayani membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Anita, Aman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menyebabkan suasana teror atau rasa takut pada orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selain itu, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma juga sudah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang yang lain, atau untuk menyebabkan rusaknya atau kehancuran pada obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Aman Abdurrahman didakwa sudah menyebarkan paham radikal dalam kurun waktu delapan tahun seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Aman menyebarkan dengan bermacam-macam cara. Dalam dakwaan disebutkan, lewat buku karangannya sendiri berjudul Seri Materi Tauhid atau MP3 yang bisa didownload dari sebuah website.

Berisi diantaranya mengulas dan memberi pemahaman pada orang yang lain bahwa demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang. Yang termasuk dalam syirik demokrasi akbar sendiri adalah : menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, mentaati hukum selain hukum Allah, dan lain lain, hingga wajib untuk setiap muslim untuk berlepas diri dari system syirik demokrasi.

Akibat isi kajian atau ajarannya tersebut, terdakwa dianggap oleh para pengikutnya tersebut sebagai orang yang berani menyuarakan mengemukakan Al-Haq dan menjadi rujukan dalam hal kajian Tauhid yang kemudian menjadi para pelaku teror.

Ada Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal.

Diluar itu, Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, dan Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.

Mereka semuanya ikut serta didalam rangkaian tindakan teror. Antara lain, Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).

Tindakan itu menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.