Baru Sehari Beroperasi Cinema Garut XXI Disegel
Bulatin.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, tutup paksa bioskop Garut XXI di Ramayana Mall, Garut Kota, Selasa, karena bioskop tersebut tidak mempunyai izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Garut Frederico menyampaikan bahwa penyegelan tempat hiburan film layar lebar ini sudah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Frederico menjelaskan bahwa Satpol PP Garut telah berkali-kali melayangkan surat pada manajemen bioskop Cinema XXI untuk menyelesaikan semua perizinannya. Akan tetapi ternyata tidak mematuhinya sampai bioskop tersebut beroperasi.
” Ternyata kurang menghiraukan teguran dari pemda sehingga Satpol PP melakukan penyegelan, ” tuturnya, seperti ditulis Antara.
Satpol PP Garut melayangkan surat teguran pertama dengan periode waktu selama 7 hari, kemudian teguran kedua dan ketiga 3 hari, dan peringatan terakhir hingga pada akhirnya menyegel bioskop tersebut .
Akan tetapi, penyegelan ini diberi waktu toleransi hingga pukul 23. 00 WIB karena banyaknya warga yang sudah memesan tiket nonton film di bioskop itu. ” Karena pengunjungnya begitu banyak masuk ke bioskop, pada pukul 23. 00 akan dilakukan penyegelan permanen, ” ujarnya.
Segel tersebut akan di buka jika pihak perusahaan yang mengelola bioskop tersebut memenuhi prosedur perizinannya. ” Kalau ada resmi izin dari Pemerintah Kabupaten Garut selesai, baru dibuka kembali, ” tuturnya.
Manajer Operasional Bioskop Garut XXI Rizky menyebutkan bahwa penyegelan ini terkait dengan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut dia, persoalannya ada pada pemilik tempat, yaitu pihak Ramayana Mall, bukan pada pengelola bioskop.
” Yang dipermasalahkan IMB-nya, dan ini seharusnya dituju kepada pihak Ramayana karena kami sebagai penyewa, ” ujarnya.
Sebelumnya, Bioskop Garut XXI mulai resmi beroperasi, Senin (11/6) yang dihadiri oleh istri Bupati Garut Diah Kurniasari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Basuki Eko.