Bawaslu Diminta Untuk Mengusut Pelanggaran Beberapa Parpol
Bulatin.com – Indonesia Election Watch (IEW) mempertanyakan kemampuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan sangkaan pelanggaran yang dikerjakan beberapa partai politik yang sampai saat ini belum juga dilakukan tindakan.
Hal semacam ini di sampaikan Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki dalam info pers yang di terima, Minggu, 3 Juni 2018. Nofria menyebutkan hingga sekarang ini laporan IEW masalah ada sangkaan pelanggaran yang dikerjakan beberapa parpol tak ada tindak lanjut.
” Ini tunjukkan Bawaslu RI tidak memperlakukan sama semuanya pengaduan atau pelaporan orang-orang. Kami belum juga sempat disurati atau di panggil untuk di beri keterangan berkaitan laporan pelanggaran yang dikerjakan partai-partai politik, ” kata Nofria.
Berkaitan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang di keluarkan Bareskrim Polri berkaitan masalah sangkaan pelanggaran pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia, Nofria menilainya hal yang lumrah.
” Dari pada Bawaslu ribut melempar kekeliruan, tambah baik Bawaslu RI konsentrasi menindak lanjuti laporan IEW, ” tuturnya.
Terlebih dulu, Indonesia Election Watch memberikan laporan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu karna dinilai tidak mematuhi ketentuan yaitu, kampanye sebelumnya saat yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 23 September 2018.
Sebelas parpol yang dilaporkan yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS serta PBB.
Partai-partai yang dilaporkan disangka telah tidak mematuhi Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K. Bawaslu/PM. 00. 00/II/2018 mengenai Pengawasan Proses Kampanye Pemilu pada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelumnya Jadwal Bagian Kampanye serta ketentuan lain yang berlaku.