Bawaslu Meminta Agar Kampanye Sesuai Dengan Aturan Yang Ada
Bulatin.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan, ada empat komponen inti yang perlu dipatuhi oleh tiap-tiap parpol, supaya Pemilu 2019 memiliki integritas serta beretika.
“Pertama, peraturan UUD Masalah 7 yang telah mengendalikan sisi dari kitab ketentuan main KPU serta Bawaslu menjadi penyelenggara,” tutur Abhan di lokasi Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.
Diluar itu, Abhan menjelaskan, menjadi pihak penyelenggara, tiga instansi seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta KPU jadi wasit dalam Pemilu 2019. Ia minta beberapa caleg serta capres bisa melakukan kampanye dengan baik serta sesuai dengan ketentuan.
Abhan minta pada beberapa calon legislatif serta calon presiden selalu untuk bekerja bersama, dengan lakukan proses pengusutan serta laporan, pada pelanggaran yang tidak cocok dengan kaidah pemilu.
“Kami di tiga instansi ini jadi wasit di pemilu. Sekarang ini, kami di satu bagian lakukan proses pengusutan oleh karena itu kami menyarankan pada calon legislatif serta calon presiden untuk lakukan laporan bila ada pendapat pelanggaran kaidah,” kata Abhan.