oleh

BBPOM Pontianak Sita Ribuan Paket Obat tradisional Ilegal

BBPOM Pontianak Sita Ribuan Paket Obat tradisional Ilegal

Bulatin.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makan an (BPOM) Pontianak, menyita 31. 080 paket obat dari seratusan item obat tradisionil ilegal di Pontianak, selama dua hari, 5-6 Juli 2018 lalu . Tidak hanya tidak mengantongi izin edar, obat tradisionil itu juga mengandung bahan kimiawi.

” Ada 142 item obat tradisional dengan keseluruhan 31. 080 paket obat, ” kata Kepala BBPOM Pontianak Susan Gracia Arpan, dalam info resmi dia pada wartawan di kantor BBPOM Pontianak, Senin (9/7).

Penyitaan itu merupakan hasil operasi yang dikerjakan di 2 tempat bangunan yang jadi gudan g obat tradisionil, sejak 5-6 Juli 2018 lalu . Belakangan di ketahui, ragam jenis obat tradisionil itu berasal dari pulau Jawa.

” Obat-obat tradisionil ini mengandung bahan kimia dan ilegal karena tanpa ada izin edar. Ini tentu merugikan kesehatan masyarakat apabila masyarakat mengkonsumsinya, ” tutur Gracia.

Diterangkan Gracia, dari bagian kesehatan, peredaran obat tradisionil ilegal dan kandungan bahan kimia dalam paket obat itu , bagian keamanan dan kualitas product belum juga terjamin.

Adapun jenis temuan obat tradisionil dan mengandung bahan kimia obat antara lain, Obsagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remain, Nofat, Raja Kakak Tua Gigi Gusi, Rani, Wang Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida, dan Herbalin.

” Sesuai ketentuan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat, ” tegas Gracia.

Masih tetap dijelaskan Gracia, obat-obat tradisionil itu mengandung bahan kimiawi obat seperti Chlorfeniramin Maleat (CTM), Kafein, Sildenafil, Deksa metason, serta Natrium Diklofenak. ” Di mana, bila dikonsumsi terus-terusan bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh. Terutama kerusakan hati dan ginjal serta moon face, ” tuturnya.

Gracia juga tidak luput mengingatkan masyarakat dengan memeriksa paket, label, izin edar dan masa kedaluarsa.