oleh

Polisi Sita 15 Kg Ganja Dari Tangan Bandar

Polisi Sita 15 Kg Ganja Dari Tangan Bandar

Bulatin.com – Dua bandar besar ganja kering yang kerap mengedarkan ke wilayah Jabodetabek, BL dan ND diamankan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang. Dari tangan mereka disita 15 kg ganja siap edar yang disimpan didalam rumah kontrakan pelaku ND.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, menjelaskan ke-2 pelaku diamankan di tempat terpisah. Penangkapan tersangka ND, lanjut dia, merupakan pengembangan dari tertangkapnya BL.

” BL kami amankan saat sedan g nongkrong di sebuah kedai kopi di lokasi Cibodas, dari tanganya ada 500 gr ganja, ” ucap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (9/7).

Haley menjelaskan, berdasar pada pengakuan BL, didapati pelaku lainnya berini sial ND yang disebut rekannya, merupakan tempat penyimpanan barang bukti ganja.

” Info dari BL dirinya menaruh semua barang haram tersebut di indekos ND. Dari undercover didapat ND sedan g di kontrakan nya dengan tanda bukti ganja seberat 15 kg, ” kata Harley.
Atas perbuatan tersangka, kedua-duanya diancam Pasal 114 ayat 2 Undan g-Undan g RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Kedua-duanya diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun . Terancam juga hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati, ” ucap Harley.