oleh

Bekas Sekda Depok Diperiksa Hari Ini Persoalan Kasus Pembebasan Lahan

Bekas Sekda Depok Diperiksa Hari Ini Persoalan Kasus Pembebasan Lahan

Bulatin.com – Bekas Sekda Kota Depok Harry Prihanto, terduga masalah pendapat korupsi pembebasan tempat Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, diskedulkan melakukan pemeriksaan di Polresta Depok di hari ini, Rabu 5 September 2018.

Selain Harry, polisi juga sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

“Untuk ini hari jadwal yang akan kami periksa menjadi terduga ialah HP (Harry Prihanto),” kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto.

Sedang untuk Nur Mahmudi, penyidik menjadwalkan proses pemeriksaan akan dikerjakan pada Kamis, 6 September 2018. Didik mengakui, pihaknya belumlah dapat memberi komentar banyak karena masih tetap menanti hasil pemeriksaan kelak. “Kita nantikan saja, apa yang berkaitan penuhi panggilan menjadi terduga ataukah tidak. Pasti penyidik bekerja sama dengan beberapa tahapan yang ada,” tuturnya.

Lantas, supaya kedua terduga tidak melancong ke luar negeri, polisi juga sudah mengirim berkas pada pihak Imigrasi untuk dikerjakan mencegah. “Surat mencegah itu telah kami kirim,” tutur Didik.

Seperti di ketahui, sesudah melalui proses penyelidikan yang cukuplah alot semenjak November 2017, polisi pada akhirnya sah mengambil keputusan orang politik senior PKS, Nur Mahmudi Ismail alias NMI menjadi terduga atas masalah pendapat korupsi pembebasan tempat Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, polisi juga menangkap bekas Sekda Kota Depok, Harry Prihanto.

Modus yang disangka dikerjakan kedua terduga adalah lewat cara pengadaan tanah atau pembebasan tempat Jalan Nangka yang disebut akses menuju Apartemen Green Lake View. Nur Mahmudi disangka menyalahgunakan kekuasan serta jabatannya dengan menerbitkan surat izin pada biaya tahun 2015 lewat APBD (Biaya Penghasilan Berbelanja Daerah) yang tidak disahkan oleh DPRD.

Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sudah sempat memberikan instruksi beban biaya kepada pihak apartemen Green Lake View yang berada di lokasi itu. Atas ulahnya itu, negara disangka alami kerugian seputar Rp10,7 miliar.

“Jika pengadaan tanah itu sesuai dengan surat izin yang dikasihkan oleh NMI. Awalannya dibebankan pada pihak pengembang apartemen. Tetapi kenyataan penyidikan yang kita dapatkan ada biaya APBD yang keluar untuk dana itu. Jika sesuai dengan izin yang dikerjakan kan harusnya dibebankan pada pengembang,” papar Didik.

Saat disinggung adakah keterlibatan pihak lain dalam masalah ini? Didik menyatakan hal tersebut masih tetap didalami penyidik.