Bocah 15 Tahun Jadi Otak Kelompok Penjambretan Di Tangerang
Bulatin.com – Delapan penjambret spesialis hp diamankan anggota Polsek Jatiuwung sesudah berlaga di beberapa puluh tempat lokasi Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan beberapa pelaku membidik pejalan kaki atau pengendara motor yang main hp saat di jalanan.
” Pelaku kami amankan di sejumlah tempat berlainan, pengakuannya baru berlaga saat satu bulan , tetapi masih kami dalami, karena disadari juga mereka telah beberapa puluh kali menjambret, ” tutur Eliantoro, Kamis (9/8/2018).
Dia menuturkan, penangkapan delapan jambret ini bermula saat 4 pelaku yaitu CD, WM, HD dan YD, di hari Selasa (7/8/2018) di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006 Periuk Tangerang dengan berbarengan memperlancar laganya.
Waktu itu keempatnya, mendekati seorang lelaki bernama Cecep Nugraha yang sedan g mainkan HP di tepi Jalan, lalu beberapa pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor mendekati korban dan salah satunya pemboncengnya merebut Ponsel Xiomi Redmi 3 kepunyaannya.
” Sialnya, pelaku berini sial CD dan WM yang berboncengan terjatuh dari kendaraannya, sehingga pelaku WM tertangkap, sesaat CD dan 2 partnernya HD dan YD berhasil melarikan diri, ” jelas Kapolsek.
Dengan penangkapan itu , anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pimpinan AKP Zazali Hariyono, lakukan pengejaran pada beberapa pelaku lainnya, sesudah pelaku WM bernyanyi di depan polisi.
” Ke-3 pelaku CD, HD dan YD pada akhirnya berhasil ditangkap. Lalu kami bangun lagi, sampai merasakan 4 jati diri pelaku lainnya yang saling pejambret Ponsel, ” katanya.
Tidak lama diamankan lagi 4 orang rekanya, yang dalam laganya selalu bersama dengan sama yaitu KV, RM, FR dan KR. Dalam keterangannya, komplotan ini mengakui baru satu bulan dalam memperlancar laganya di 22 tempat (TKP).
” 13 kali di lokasi Jatiuwung, 2 kali di Karawaci, 1 kali di Neglasari, 1 kali di lokasi Cipondoh, 3 kali di Pasar Kemis, 1 kali Serpong dan 1 kali di Kelapa dua Tangsel, ” cetus Kapolsek.
Kapolsek yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Zazali H, juga mengatakan jika salah satunya pelaku CD masih dibawah usia (15) akan tetapi dialah yang bertindak selaku otak kejahatannya.
Ke delapan pelaku bersama dengan beberapa tanda bukti 4 unit sepeda motor punya beberapa pelaku yang digunakan dalam tiap-tiap laganya itu , kini ditangkap di Mapolsek untuk kontrol selanjutnya.
Beberapa pelaku dijaring dengan masalah 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.