oleh

Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh

Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh

Bulatin.com Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bener Meriah Ahmadi menyogok Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf beberapa Rp1 miliar. Menurut jaksa KPK, uang itu dikasihkan dengan setahap sekitar 3x.

“Pemberian dengan tujuan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan perbuatan ataukah tidak melakukan perbuatan suatu dalam jabatannya,” kata jaksa Ali Fikri membacakan surat tuduhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

Jaksa Ali Fikri memaparkan pemberian uang disangka supaya Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Service Penyediaan Propinsi Aceh memberi kesepakatan berkaitan saran Ahmadi. Hal seperti ini supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa kerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Spesial (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Sesudah keinginan itu dikatakan, Ahmadi menjumpai staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal serta mengemukakan hal sama. Lalu, setelah itu Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, serta minta daftar program atau pekerjaan pembangunan di Bener Meriah.

Lantas, pada Mei 2018, Hendri menjumpai Irwandi Yusuf serta bertanya kepastian keinginan Ahmadi. Irwandi lalu mengarahkan agar Hendri menolong Ahmadi tentang penyusunan pemenang lelang.

Irwandi juga mengarahkan supaya Hendri bekerjasama dengan Teuku Saiful Bahri, salah satunya team sukses Irwandi pada Pemilihan kepala daerah Gubernur Aceh 2017.

Disebutkan Jaksa, menurut Irwandi, Teuku Saiful nanti akan terima uang dari bupati atau wali kota yang mendapatkan program DOKA 2018.

Menurut jaksa, Irwandi memberitahu, fee yang akan dikasihkan oleh Ahmadi sebesar 10 %.

Sesaat, 3x pemberian semasing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta serta Rp500 juta. Pemberian uang menyertakan ajudan Irwandi serta sebagian orang lainnya.

Ahmadi didakwa tidak mematuhi Masalah 5 ayat 1 huruf a atau Masalah 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Masalah 64 ayat 1 KUHP.