oleh

Bupati Cirebon Terancam Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Bupati Cirebon Terancam Mendapat Hukuman 20 Tahun Penjara

Bulatin.com – Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra didakwa atas masalah gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang itu diindikasikan berkaitan dengan promo serta pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.

“Bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Cirebon seperti ditata dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme,” kata Jaksa KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Klas 1A Spesial Bandung, Rabu 27 Februari 2019.

Jaksa menuturkan praktek itu dikerjakan Sunjaya pada Juli 2018 dengan memberi promo jabatan pada Gatot satu tingkat eselon III A, sekaligus juga meminta imbalan uang dengan kode ‘komitmen’ serta ‘loyalitas’. “Serta, Gatot menyanggupinya,” tuturnya.

Lalu pada 3 Oktober 2018, Gatot dilantik jadi Sekdis PUPR berdasar pada SK terdakwa yang lalu Gatot disuruh untuk menghadap pada terdakwa. “Terdakwa terima telephone dari Gatot yang mengemukakan kemauannya memberi uang. Terdakwa menjawab ‘nanti yang itu titip ke Deni saja ya’,” tuturnya.

Deni, yang tidak lain ialah ajudan Sunjaya, pada akhirnya terima titipan uang itu yang dikemas dalam satu tas berisi uang tunai Rp100 juta, yang diserahkan Gatot di kantor Dinas PUPR. “Gatot menyerahkan tas berisi uang sekalian mengemukakan ‘mas titip ke Bapak, 100’,” tuturnya.

Karena tindakannya, Sunjaya didakwa dengan masalah 12 huruf B Undang Undang RI nomer 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta masalah 11 Undang Undang RI nomer 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Orang politik PDIP itu terancam hukuman optimal 20 tahun penjara.