oleh

Di Sidang Wawan Mengaku Pernah Beri Uang Ke Kalapas Sukamiskin

Di Sidang Wawan Mengaku Pernah Beri Uang Ke Kalapas Sukamiskin

Bulatin.com – Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyanggah memberi beberapa uang untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Meskipun begitu, diakuinya sempat menolong cost perbaikan mobil Wahid Husen berhenti di luar kota.

Perihal itu Wawan papar dalam sidang kelanjutan pendapat suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1).

Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany ini mengatakan, pemberian uang dikasihkan melalui asistennya, Ari Arifin pada ajudan Wahid Husen, yaitu Hendry Saputra.
“Wahid Husen sempat dikasih uang?” tutur Hakim.

“Belum pernah,” timpal Wawan.

“Jika melalui Ari Arifin? (mantan narapidana Lapas Sukamiskin yang jadi asistennya)” kata Hakim kembali.

“Sempat sekali. Untuk perbaikan mobil. Sebab mobilnya berhenti. Ari selalu meminta, saya kasih Rp 15 juta,” katan Wawan.

Di singgung tentang pemberian uang itu terkait dengan kemudahannya keluar masuk dan sarana elegan dalam Lapas, Wawan menampiknya dengan tegas. Pertolongan itu murni karena dia ingin menolong.

“Kasihan kan kembali di luar kota, mobilnya berhenti,” katanya.

Apakah yang dikatakan Wawan tersebut berlainan dengan berita acara kontrol (BAP) dan tuduhan pada Wahid Husen. Dalam BAP menyatakan jika atas beberapa keringanan dalam soal pemberian izin keluar dari Lapas tersebut, Wawan sering memberi beberapa uang pada Wahid Husen yang sejumlah besar di terima melalui ajudannya, Hendry Saputra, diantaranya seperti berikut :

a. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah

b. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan Kambing Kairo

c. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah untuk membayar makanan sate Haris

d. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa

e. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar dua puluh juta rupiah

f. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar empat juta tujuh ratus ribu rupiah untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah

g. Pada tanggal 4 Juni 2018 sebesar satu juta rupiah untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar dua juta rupiah untuk beli parsel

h. Pada tanggal 11 Juni 2018 sebesar dua juta rupiah untuk cost perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta

i. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar sepuluh juta rupiah untuk cost perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon

j. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar dua puluh juta rupiah

Wahid Husen sebagai Kalapas Sukamiskin sudah memberi keringanan dalam soal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan saat seringkali.

Diantaranya pada tanggal 5 Juli 2018 berbentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan fakta berkunjung ke ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, walau sebenarnya terdakwa tahu jika izin keluar dari Lapas tersebut menyengaja disalahgunakan untuk pergi bermalam di Hotel Hilton Bandung saat dua hari.

Tidak hanya itu, terdakwa Wahid Husen pun memberi keringanan dalam pemberian izin keluar Lapas berbentuk izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018 dengan fakta berobat di dalam rumah sakit Rosela, Karawang.

Walau sebenarnya Terdakwa tahu jika izin keluar dari Lapas tersebut menyengaja disalahgunakan Wawan untuk bermalam di luar Lapas, yaitu lewat cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri (staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak ke arah rumah sakit Rosela, tetapi cuma mengantarkan sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin (mantan narapidana/Asisten Wawan) yang sudah menunggunya danselanjutnya pergi ke arah rumah punya Ratu Atut Choisiyah di jalan Suralaya IV Bandung.

Sesudah itu perjalanan diteruskan kembali ke arah hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan bermalam di hotel tersebut bersama dengan rekan wanitanya.