oleh

Dikabarkan DPR Bakal Sahkan Revisi UU Terorisme

Dikabarkan DPR Bakal Sahkan Revisi UU Terorisme

Bulatin.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi animo tinggi atas usaha keras Panitia Khusus DPR serta pemerintah yang sudah merampungkan kajian RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sesudah lewat jalan panjang berliku, pada akhirnya pada Kamis malam, 24 Mei 2018, Pansus DPR serta pemerintah menyetujui point akhir tentang pengertian terorisme.

” Tinggal hari ini kami bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Kurang lebih dua tahun kajian, pada akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat kami kerjakan. Ini mengagumkan sekali, karna Presiden minta Juni, kami beri Mei, ” kata Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo lewat info tertulisnya, Jumat 25 Mei 2018.

Ia memberikan, rampungnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tunjukkan pada rakyat kalau DPR serta pemerintah senantiasa bisa bersinergi dengan baik. Hal semacam ini mesti dinilai mesti dipertahankan, untuk kebutuhan bangsa serta negara.

” Termasuk juga, dalam penyelesaian RUU KUHP yang sudah melalui lima kali masa sidang serta kami targetkan usai dalam 2 x masa sidang yang akan datang, ” tutur Bamsoet.

Bekas Ketua Komisi III DPR menerangkan, ada beragam perkembangan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diantaranya, tentang konstruksi UU yang bukan sekedar konsentrasi pada pemberantasan, tetapi juga memprioritaskan aksi mencegah, peranan TNI yang juga akan ditata dalam ketentuan Presiden, dan ada perlindungan serta pemulihan pada pelaku serta korban.

” Bila di baca item pasal per pasal, tak ada pasal karet yang dapat disalahartikan ataupun ambigu dalam pemakaiannya. Semuanya pasal begitu terang serta jelas benderang, karna pembahasaannya dikerjakan dengan mendalam serta komprehensif. Terkecuali pada tindak pemberantasan serta mencegah, dalam UU ini ada juga hak pemulihan pada korban yang terkait dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, serta restitusi, ” tutur Bamsoet.

Begitu banyak kesuksesan yang diraih, terlebih dalam soal pemulihan korban, Bamsoet menilainya, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jadi satu diantara produk legislasi yang pantas diacungkan jempol. Jadi perbandingan, UU tentang terorisme di Amerika saja tidak berisi penangangan pada korban.

” Beragam kesuksesan yang ada dalam tiap-tiap pasal di UU ini, adalah ikhtiar kita dengan, supaya aksi terorisme tak ada sekali lagi di Tanah Air. Sedini mungkin saja, kita juga akan hindari timbulnya grup radikal yang dapat menjerat saudara kita jadi teroris. Karna pada intinya, baik pelaku ataupun korban, mereka semuanya yaitu saudara sebangsa yang butuh kita jagalah. Insya Allah UU ini juga akan membawa kedamaian di bumi Indonesia, ” kata Bamsoet.