oleh

DPR Mempertanyakan Ketegasan Pemerintah Soal Ojek Online

DPR Mempertanyakan Ketegasan Pemerintah Soal Ojek Online

Bulatin.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo memohon pemerintah tegas serta selekasnya memastikan sikap juga akan melegalkan ojek on-line atau tidak. Bila menginginkan melegalkan ojek on-line, Komisi DPR yang mengepalai bidang transportasi ini menekan pemerintah untuk selekasnya mempersiapkan ketentuan hukumnya.

“Saya telah berikan pada Menteri Perhubungan dalam raker, supaya pemerintah tegas menanggapi ojek on-line. Apakah pemerintah menginginkan memasukannya jadi sisi dari angkutan umum atau tidak. Termasuk juga apakah menginginkan membuat revisi UU Lantas Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) atau tidak. Sikap tegas pemerintah begitu kita tunggulah, ” kata Sigit dalam info persnya, Senin 4 Juni 2018.

Menurut Sigit, pemerintah mesti segara menyelesaikan payung hukum untuk ojek on-line supaya tidak menyebabkan persoalan di masa datang. Terlebih, sekarang ini kehadiran ojek on-line telah tidak dapat dibendung, mengingat pemerintah belum juga dapat mempersiapkan transportasi massal yang murah, nyaman serta aman.

“Saya tidak sepakat bila pemerintah mengulur-ulur saat masalah kepastian ojek on-line ini, apakah juga akan dilegalkan atau tidak. Baiknya selekasnya ditetapkan. Bahaya bila dilewatkan selalu tanpa ada ketentuan. Kita mesti memberi kepastian hukum pada juta-an driver ojek on-line, ” kata politisi PKS itu.

Sigit merekomendasikan pemerintah memakai pasal 47 UU LLAJ jadi pintu masuk untuk melegalkan kehadiran ojek on-line jadi alat transportasi umum. Dengan memakai regulasi itu jadi landasan, dapat menyatakan tempat ojek on-line jadi transportasi umum dalam ketentuan turunannya.

“Kita miliki pengalaman waktu pemerintah menyarankan revisi UU Pelayaran serta menginginkan menghapus azas cabotage. Kita dapat mengakomodirnya lewat revisi ketentuan dalam Ketentuan Pemerintah (PP). Demikian halnya dengan ojek on-line ini, kita dapat mempersiapkan ketentuan turunannya dari mulai PP sampai ketentuan menteri, ” kata Sigit.

Terkecuali kepastian hukum ojek on-line, Sigit juga memohon pemerintah lakukan pembatasan kuota driver disetiap daerah. Maksudnya supaya pihak aplikator tidak semena-mena pada driver serta driver dapat memperoleh haknya jadi partner kerja.

“Kami memperoleh banyak yang dirasakan masalah bagaimana arogansinya pihak aplikator. Tanpa ada pembatasan kuota, driver tidak dapat memposisikan diri jadi partner karna pihak aplikator bisa seenaknya terima partner baru. Pada akhirnya driver yang dirugikan, ” tutup Sigit.