oleh

Edarkan Uang Palsu Seorang Wanita Di Kebumen Diamankan Polisi

Edarkan Uang Palsu Seorang Wanita Di Kebumen Diamankan Polisi

Bulatin.com – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah tangkap SR (51), seorang ibu rumah-tangga yang diduga kuat mengedarkan uang palsu. Pelaku diamankan di halaman toko moderen di ruang Masjid Agung Kebumen.

Dalam penangkapan itu , polisi temukan 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Lembaran uang palsu tersebut dimasukkan ke boneka.

Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar mengatakan di muka toko moderen tersebut pelaku di ketahui akan bertransaksi jual uang palsu dengan seseorang asal Kebumen. Transaksi itu berlangsung pada Minggu (12/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini , pelaku masih melakukan kontrol intens oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kebumen.

“Pelaku merupakan ibu dua anak, masyarakat Jakarta Timur. Status pelaku janda,” kata AKBP Arief Bahtiar saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/8).

Di muka petugas, pelaku mengakui memperoleh uang palsu Rp 10 juta dari seseorang asal Semarang. Penjual uang palsu itu didapati pelaku di terminal bus Temanggung. Penjual uang palsu berini sial E asal Semarang itu masih jadi buron polisi.

“Sesudah beli dengan harga Rp 3 Juta, pelaku lalu akan menjualnya lagi dengan harga Rp 5 Juta,” papar Kasat Reskrim, AKP Aji Darmawan.

Pada petugas pelaku sudah mengaku tindakannya. Pelaku menceritakan sangat terpaksa lakukan pembelian dan penjualan upal karena himpitan ekonomi.

Untuk mengecek uang kertas yang disangka palsu tersebut , Polres Kebumen sudah bekerja bersama dengan pihak bank. Akhirnya, uang dinyatakan palsu karena mempunyai beberapa ketidaksamaan fisik yang mencolok bila dibanding dengan uang asli.

Karena tindakannya, pelaku dijaring dengan masalah 36 jo masalah 26 UU RI nomer 7 tahun 2011 mengenai mata uang. Dia diancam hukuman optimal 10 tahun penjara.