Fahmi Ditangkap Karena Ketahuan Bersetubuh Di Kos Sama Pacar
Bulatin.com – Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Fahmi Saganta (23) warga Desa Ruos karena diduga jadi pelaku pencabulan terhadap YA (17). Penangkapan dikerjakan sesudah orangtua YA tidak menerima perbuatan pelaku.
” Pelaku kami tangkap sesudah ibu korban memberikan laporan pencabulan yang dialami anaknya ke polres setempat, ” kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari lewat Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Minggu (24/6).
Dia menyampaikan, ibu korban melapor ke Polres OKU pada 23 Juni 2018 dengan LP No : LP-B/113/VI/2018/RES OKU tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur.
Dia menuturkan, terungkapnya kasus pencabulan itu bermula waktu pemilik tempat kos memergoki pelaku tengah berduaan didalam kamar dengan korban pada Kamis 21 Juni.
” Pemilik kos langsung menghubungi keluarga YA di Lubuk Batang. Kemudian waktu diinterogasi oleh keluarganya korban mengakui sudah dua kali disetubuhi tersangka atas dasar suka sama suka, ” tuturnya, dilansir Antara.
Merasa tidak senang anak gadisnya dicabuli, orang tua korban, Murdiana segera memberikan laporan perbuatan pelaku tersebut ke Mapolres OKU.
” Berbekal laporan itu kami segera mendatangi kosan dan membekuk pelaku lantaran melanggar pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” tegasnya.