oleh

Pelaku Pungli Memalsukan Tiket Masuk Wisata Pantai Tanjung Pakis

Pelaku Pungli Memalsukan Tiket Masuk Wisata Pantai Tanjung Pakis

Bulatin.com – Aparat kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap enam pelaku pungutan liar di obyek wisata Pantai Tanjungpakis.

” Ke enam pelaku itu terjaring dalam operasi tangkap tangan Polres Karawang, ” kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, seperti dilansir Antara, Minggu (24/6).

Para pelaku lakukan pungutan liar dengan memalsukan tiket tanda masuk. Modusnya, pelaku minta uang sebesar Rp 20 ribu per pengunjung.

Sesudah menerima uang tersebut, pelaku memberi pengunjung tiket masuk objek wisata Pantai Pakisjaya palsu.

” Mereka memalsukan tiket masuk objek wisata dengan cara di-scan dan dicetak kembali. Tiket itu di ketahui jelas palsu karena jenis tiketnya tidak sama dengan tiket yang dikeluarkan pengelola obyek wisata itu, ” kata dia sekali lagi.

Atas perbuatan pelaku, kata Kapolres, beberapa pengunjung tempat wisata Pantai Pakisjaya dirugikan. Seharusnya pengunjung cuma cukup membayar tiket masuk sebesar Rp10. 000 seperti tiket yang diterbitkan pengelola.

Namun pelaku minta uang ke setiap pengunjung dengan tiket masuk palsu sebesar Rp20. 000 jadi tiket masuk. Itu baru satu pintu, sedang untuk menuju objek wisata pantai itu, pengunjung mesti melalui empat pintu masuk.

” Untuk lewat empat pintu masuk dan sampai ke tempat wisata Pantai Pakisjaya, pengunjung harus keluarkan uang Rp 70. 000. Itu sangatlah merugikan pengunjung, ” kata dia.

Atas hal tersebut, enam pelaku pungutan liar yang masing-masing berinisial IS, CM, YY, SK, KT, dan YD ditangkap pihak kepolisian setempat.

Ke enam pelaku pungutan liar itu merupakan warga setempat, yaitu warga Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti uang senilai Rp839 ribu, 93 lembar tiket palsu, dan satu bundel tiket masuk tempat wisata Pantai Tanjungpakis.

” Keenam pelaku diancam pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara enam tahun, ” kata Kapolres.