Hakim Tersangka Suap PN Semarang Akan Dinonaktifkan
Bulatin.com – Hakim PN Semarang Lasito akan tidak diaktifkan dari jabatannya menjadi pengadil di instansi peradilan. Penonaktifan Lasito menyusul statusnya yang telah diputuskan menjadi terduga oleh KPK dalam masalah pendapat suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
“Sama dengan ketentuan, jika statusnya telah terduga akan tidak diaktifkan sampai masalah hukumnya telah berkekuatan hukum masih,” kata Jubir PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng seperti diambil Pada, Jumat (7/12).
Penonaktifan itu sendiri, lanjut ia, mesti menanti surat keputidan dari Mahkamah Agung. Sesudah keluar surat penonaktifan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk memastikan hakim yang akan menukar tugas-tugas Lasito.
“Pak Lasito kan menyidangkan beberapa masalah, nanti alternatif jadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya,” katanya.
Perihal itu, lanjut ia, mempunyai tujuan beberapa masalah yang diatasi oleh Lasito dapat selalu berjalan tiada terganggu dengan masalah hukum yang sedang berlangsung.
Hakim Lasito sendiri didapati masih melakukan aktivitas di PN Semarang hari ini. Waktu didapati, Lasito malas memberi komentar masalah masalah hukum yang sedang ditemuinya.
Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, bersama dengan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, menjadi terduga masalah suap.
Sesudah memperoleh info dari masyarakat dan lakukan penyidikan semenjak November 2017, KPK temukan bukti permulaan yang cukuplah adanya pendapat tindak pidana korupsi menghadiahkan atau janji pada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
“Berkaitan putusan atas praperadiIan masalah pendapat korupsi pemakaian dana pertolongan parpol dengan terduga Bupati Jepara,” papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat pertemuan wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Lasito sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Semarang disangka terima hadiah atau janji dari Marzuqi.