oleh

Polisi Menetapkan Habib Bahar Sebagai Tersangka

Polisi Menetapkan Habib Bahar Sebagai Tersangka

Bulatin.com Kepala Sisi Penerangan Umum Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengonfirmasi penentuan terduga Habib Bahar bin Smith atau HBS. Ia diduga melanggar masalah berlapis. Penentuan terduga dikerjakan sesudah ia dicheck penyidik Bareskrim Polri.

“Benar jika hasil gelar masalah penyidik, HBS sudah diputuskan menjadi terduga. Sudah dikerjakan kontrol, paraf dan penandatanganan BAP oleh terduga dan pengacaranya,” tutur Syahar saat di konfirmasi, Jakarta, Jumat (7/12).

Akan tetapi Syahar menolak berita jika Habib Bahar digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, tidak ada penahanan pada pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu.

“Tidak dikerjakan penahanan, dan HBS sudah kembali,” kata Syahar. Akan tetapi ia belumlah menuturkan fakta tidak adanya penahanan tersebut.

Awal mulanya, penentuan Habib Bahar terduga tersebut diutarakan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar selesai kontrol, Kamis 6 Desember 2018 malam. Akan tetapi tidak tampak kehadiran Habib Bahar saat beberapa pengacara keluar dari ruangan kontrol.

Menurut Azis, client-nya pulang terlebih dulu sesudah penentuan terduga karena ada kepentingan lainnya. Dalam masalah ini, Habib Bahar diduga melanggar Undang-undang Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik.

Masalah berawal dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri, atas pendapat kejahatan pada penguasa umum dan ajaran kedengkian. Laporan tersebut di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Pasal 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo.

Laporan pada Habib Bahar ikut dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.