Hari Ini Merupakan Persidangan Tersangka BLBI
Bulatin.com – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan membacakan surat dakwaan pada bekas Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temanggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 14 Maret 2018.
Menyikapi sidang perdana itu, Penasihat Hukum Syafruddin, Yusril Izha Mahendra menyebutkan clientnya siap hadapi persidangan.
” Pertama, kami juga akan dengarkan dahulu jaksa bacakan surat dakwaan. Kemudian kami memahami surat dakwaan itu, serta kami memohon saat satu minggu untuk memajukan eksepsi atas surat dakwaan itu, ” kata Yusril di konfirmasi wartawan.
Di ketahui, sidang pidana di Pengadilan Tipikor ini juga akan jalan paralel dengan persidangan perdata di PN Jakpus berkaitan tuntutan yang dilayangkan Syafruddin pada Menteri Keuangan RI jadi Tergugat I serta PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) jadi Tergugat II.
Tuntutan dikerjakan karna Menteri Keuangan RI serta PPA dinilai tidak memberi kepastian hukum serta perlindungan hukum hingga dia diputuskan jadi tersangka oleh KPK.
Dalam tuntutan tanggal 3 April 2018 itu, Syafruddin menyebutkan tetaplah berdasar pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 kalau Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul Nursalim, yang memiliki BDNI, layak diberi karna pemegang saham sudah merampungkan semua kewajibannya.
Sementara Kementerian Keuangan RI dalam jawaban tuntutan menyebutkan kalau dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Keharusan Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan kalau BPK RI memiliki pendapat SKL yang didapatkan pada Pemegang Saham Pengendali PT. BDNI Sjamsul Nursalim layak untuk diberi karna PSP sudah merampungkan semua keharusan yang disetujui dalam kesepakatan MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai sama kebijakan pemerintah serta Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.
Diluar itu Kementerian Keuangan RI dalam jawaban tuntutan juga menyatakan, rangkaian kebijakan untuk menangani krisis, termasuk juga kebijakan BLBI, program PKPS, sudah alami sistem politik waktu itu serta memperoleh landasan hukum yang sah yakni UU No. 25 Tahun 2000 mengenai Propenas, TAP MPR No. X Tahun 2001, TAP MPR No. VI Tahun 2002 serta Inpres No. 8 Tahun 2002 mengenai Pemberian Jaminan Kepastian Hukum pada Debitur yang sudah merampungkan kewajibannya atau aksi hukum pada Debitur yg tidak merampungkan kewajibannya berdasar pada penyelesaian keharusan pemegang saham.
Sementara dalam masalah korupsi, KPK baru mengambil keputusan Syafruddin jadi tersangka. Dia disangka merugikan negara hingga Rp4, 58 Triliun karena menerbitkan SKL pada Sjamsul. Angka kerugian negara itu bisa dari hasil audit investigasi BPK paling baru 2017.