oleh

Idrus Marham Selekasnya Disidang

Idrus Marham Selekasnya Disidang

Bulatin.com Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febry Diansyah mengatakan, Penyidik KPK sudah mengakhiri berkas penyelidikan bekas Menteri Sosial Republik Indonesia, Idrus Marham berkaitan
masalah dugaan pemberian suap atau gratifikasi proyek pekerjaan PLTU Riau-1.

“Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan tanda bukti pada Penuntut Umum (Tahap 2) dalam
perkara tersangka IM bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih sebagai Anggota DPR RI periode
2014 sampai 2019 dan kawan-kawan yakni terima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno
Kotjo terkait persetujuan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1,” kata Febry Diansyah di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 28 Desember 2018.

Dia memberikan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik sudah melakukan kontrol pada 64
orang saksi. Dengan begitu, lanjut Febry, Penuntut Umum akan selekasnya menyiapkan tuduhan dan
berkas tuduhan untuk diserahkan ke pengadilan untuk meneruskan ke proses persidangan.

“Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Untuk diketahui, Politisi senior Partai Golkar, Idrus Marham disangka terlibat bersama-sama
anggota Komisi VII DPR RI partai Golkar Eni Maulani Saragih dalam masalah pembuatan proyek
PLTU Riau-1 yang menyertakan seorang pengusaha terkenal, Johanes B.Kotjo.

Eni Saragih sendiri waktu ini telah masuk dalam proses persidangan. Dalam persidangan
terungkap Eni sudah terima suap sebesar Rp4.7 miliar dari pemegang saham Blackgols Alami
Reaources Ltd, Johanes B. Kotjo. Uang itu dikasihkan Kotjo lewat stafnya yang bernama Ratna
pada Staf Ahli Eni Saragih yang bernama Tahta Maharaya.

Tahta diperintah oleh Eni Saragih untuk ambil empat paket secara bertahap dari Ratna di Gedung
Graha BIP, Gatot Subroto. Paket pertama diambil Tahta sekitar akhir tahun 2017 berupa amplop
yang berisi cek dengan nominal Rp2 miliar. Paket kedua berupa dua kantong kresek hitam yang
berisi uang sebanyak Rp2 miliar yang diambil bulan Maret 2018, paket ketiga pada tanggal 8
Juni 2018, berupa paper bag warna coklat berisi uang dengan jumlah Rp250 juta, sementara
pemberian ke empat dilakukan pada bulan Juli 2018 bersamaan operasi tangkap tangan penyidik
KPK berupa sejumlah amplop yang berisi uang Rp100 juta, Rp200 juta, dan Rp200 juta.

Eni Saragih diciduk oleh penyidik KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham saat
merayakan hari lagi tahun Idrus Marham.