oleh

Kasus Hina Jokowi Polisi Panggil Habib Bahar Hari Ini

Kasus Hina Jokowi Polisi Panggil Habib Bahar Hari Ini

Bulatin.com Penyidik Bareskrim Polri kembali menyebut Habib Bahar bin Smith berkaitan video ceramahnya yang disangka mengejek Presiden Joko Widodo. Habib Bahar diskedulkan melakukan kontrol menjadi saksi terlapor hari ini, Kamis (6/12).

“Sesuai dengan (surat) panggilan dari penyidik (dicheck) jam 10.00 WIB,” kata Kepala Sisi Penerangan Umum Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat di konfirmasi.

Awalannya, Habib Bahar dicheck pada Senin (3/12) lalu. Akan tetapi, ia tidak ada dengan fakta belumlah terima surat panggilan dari penyidik. Polisi juga mengirim surat panggilan lagi.

“Bareskrim lakukan panggilan kembali dan telah dilayangkan, yang terima adik beliau. Panggilan untuk hadir ke Bareskrim hari Kamis ini,” kata Syahar.

Penyelidikan masalah tersebut dikerjakan tim kombinasi dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan.

Sejauh ini, polisi sudah mengecek 11 saksi dan empat orang pakar berkaitan masalah tersebut. Hasil sesaat bisa diambil kesimpulan jika video ceramah yang disangka mengejek Jokowi dan viral di sosial media benar dikerjakan oleh Habib Bahar bin Smith.

Ceramah tersebut dikerjakan dalam rencana memperingati Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017.

Masalah tersebut berawal dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin pada Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas pendapat kejahatan pada penguasa umum dan ajaran kedengkian. Laporan tersebut di terima dengan nomer LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama pula dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan pendapat penghinaan pada Jokowi itu di terima dengan Nomer LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas pendapat melanggar Pasal 207 UU Nomer 1 Tahun 1946 mengenai KUHP, UU Nomer 40 Tahun 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomer 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE).