oleh

Kemenperin Selesaikan Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik

Kemenperin Selesaikan Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik

Bulatin.com Tidak lama lagi, kedatangan kendaraan berbasiskan penggerak listrik akan resmi di Indonesia. Penyusunan Peraturan Presiden masalah kendaraan listrik telah tuntas dikaji oleh Kementerian Perindustrian.

Menurut siaran pers, Jumat 19 Oktober 2018, Kemenperin sudah kirim formasi kebijaksanaan itu ke Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman, untuk mendapatkan kesepakatan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi serta Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, proses pengaturan Perpres kendaraan listrik dibutuhkan analisis, pengaturan serta bahasan yang intens dengan menyertakan beberapa pihak.

Seperti dengan Kombinasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Kombinasi Industri Alat Mobil serta Motor (GIAMM), dan Perkumpulan Industri Kecil Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

“Kami ikut lakukan bahasan dengan beberapa peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI serta ITB, dan aktor industri lokal, salah satunya Gesits, Molina, Aplikabernas, serta MAB,” katanya.

Pengaturan Perpres disadari Putu sudah sempat molor, karena ada banyak hal yang belumlah sesuai pada beberapa pemangku kebutuhan. Akhirnya, pada April 2018 lalu bahasan perancangan Perpres kendaraan listrik yang awal mulanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diarahkan ke Kemenperin.

“Karena, dalam draft Perpres masih tetap ada pasal-pasal, terutamanya yang berkaitan dengan bab tentang peningkatan industri, yang kami kira belumlah searah dengan arah serta kebijaksanaan industri otomotif nasional. Hingga, butuh disamakan dengan ketentuan serta perundangan yang mengaturnya,” katanya.