oleh

Kepala BPKAD Makassar Terjerat Dugaan Korupsi

Kepala BPKAD Makassar Terjerat Dugaan Korupsi

Bulatin.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil keputusan Kepala Tubuh Pengelolaan Keuangan serta Asset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Erwin Syafruddin Haija menjadi terduga dalam masalah pendapat korupsi pemotongan fee alias uang layanan biaya sosialisasi sebesar 30 % di lingkup Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) serta Kecamatan se-Kota Makassar.

Erwin disangka menjadi orang yang sangat bertanggungjawab pada pemotongan uang layanan sebesar 30 % dari pagu biaya pekerjaan sebesar Rp70,049 miliar.

“Hasil hitungan kerugian negara sekurangnya sebesar Rp20,475 miliar. Berdasar pada hasil penyidikan, karena itu akhirnya mengambil keputusan Erwin Syafruddin Haija menjadi terduga,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi dalam info tertulisnya, Kamis, 13 September 2018.

Dia menjelaskan, modus operasi yang dikerjakan terduga adalah dengan memerintah pemotongan lewat Kepala Bagian Biaya BPKAD Makassar sebesar 30 % dari pagu biaya pekerjaan sosialisasi penyuluhan pada Kepala Subbagian Rencana Keuangan.

Lalu, Kepala Subbagian Rencana Keuangan kurangi jumlahnya peserta sosialisasi penyuluhan, berbelanja alat catat kantor, serta mengkonsumsi peserta hingga laporan pertanggungjawaban tidak cocok dengan dokumen pelaksanaan biaya yang ada.

“Di sini berlangsung tindak pidana korupsi yang dikerjakan terduga Erwin,” tuturnya.

Erwanto juga mengutarakan dalam proses penyidikan pihaknya sudah mengecek sekitar 86 saksi yang pada lain dari Wali Kota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto, 15 camat, 18 kepala subbagian rencana keuangan tingkat kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 anggota DPRD Makassar, lima pegawai BPKAD, serta beberapa pihak lainnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, pihaknya masih tetap selalu meningkatkan masalah ini serta tidak tutup peluang akan mengambil keputusan terduga lain. “Masalah terduga lain masih tetap didalami,” kata dia.

Erwin sendiri sudah melakukan penahanan di Polda Sulawesi Selatan sesudah diputuskan menjadi terduga dalam masalah yang sama. Penahanan dikerjakan karena terduga di kuatirkan mengulang tindakannya serta menghilangkan tanda bukti.

Masalah ini lalu diambil alih Bareskrim Polri serta kembali mengambil keputusan Erwin menjadi terduga.