Ketua DPR Mengatakan Wajar Angket KPU Melarang Mantan Koruptor Nyaleg
Bulatin.com – Penolakan atas Ketentuan Komisi Pemilihan Umum Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang bekas napi koruptor turut pemilihan legislatif 2019 bikin wawasan hak angket bergulir. Ketua DPR Bambang Soesatyo menilainya lumrah hak angket ini diserahkan.
” Untuk saya, silahkan saja ini digelindingkan, namun yang tentu yang saya kenali memanglah Komisi II serta jadi sikap DPR keberatan atau tidak sepakat dengan ketentuan KPU keluarkan PKPU dimana ada sangkaan perlahanggaran, ” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Juli 2018.
Satu diantara perlahanggaran ini tuturnya kalau ketentuan ini sudah merampas hak asasi manusia warga negara di UUD 1945 yaitu tiap-tiap warga mempunyai hak pilih serta diambil.
” Tidak bisa satu instansi juga mencabut hak warga negara, ” tutur Bamsoet.
Bamsoet juga mengimbau KPU kembali pada jalan yang benar. Selain itu, untuk saranan angket, dia mengingatkan ada sistem yang butuh dipenuhi.
” Bila memanglah ada wawasan mendorong hak angket atas ketentuan KPU keluarkan PKPU, ya pasti mesti lewat sistem yang ada. Dimana sedikitnya di dukung dua fraksi serta minimum 25 anggota, ” kata Bamsoet.
Pada awal mulanya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengemukakan partainya menyarankan hak angket atas KPU. Menurut anggota Komisi II DPR itu, dengan cara internal banyak yang sama pendapat untuk menggelindingkan angket.
” Hak angket KPU ini bukanlah suatu hal yang baru. Di 2009 juga pernah ada angket DPT. Nah itu mungkin saja angket PKPU, ” kata Baidowi.