Komplotan Pelaku Pencuri Motor Asal Lampung Berhasil Diamankan Polisi
Bulatin.com – 10 Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk petugas Kepolisian Resor Karawang. Mereka diamankan di tiga tempat berlainan yang jadikan tempat persembunyiannya.
“Grup ini datang dari Lampung, dan telah lakukan tindakan Curanmor sekitar beberapa puluh kali. Terduga telah berpengalaman lakukan laganya dengan berkelompok,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (29/1).
Menurut Slamet Waloya, dalam laganya beberapa pelaku menggunakan senjata rakitan dan senjata tajam untuk menodong, bahkan juga tidak dikit yang jadi korban kekejaman kawanan tersebut.
“Tanda bukti yang diambil alih dari pelaku tidak hanya 8 kendaraan roda dua dan 1 roda empat, ada juga senjata api rakitan beserta peluru pun dijumpai senjata tajam,” jelas Slamet Waloya.
Dari 10 pelaku yang dibekuk, Polisi pun mengamankan seorang wanita yang disangka menjadi penadah barang hasil curian.
“Polisi masih mengincar penadah yang lain dari grup Lampung tersebut, baik yang ada di Karawang ataupun luar daerah,” lebih Slamet.
Salah satunya pelaku, Raden Alam Iskandar (29), mengakui sudah lakukan laganya di 50 TKP, dalam satu hari dapat bisa motor lima sampai 6 unit sepeda motor curian.
“Jika senjata api saya gunakan jika korban menantang atau memergoki tindakan kami,” tuturnya.
Atas tindakannya beberapa pelaku dijaring Pasal 363 dan 365 mengenai curat dan curas. Tidak hanya itu atas kepemilikan senjata api mereka pun Akan tetapi terduga yang mempunyai senjata api akan dikenai UU No. 12 tahun 1951 dengan intimidasi hukuman optimal 20 tahun penjara.