Korban Sipoa Group Menampik Atas Laporan Mereka Adalah Rekayasa
Bulatin.com – Tudingan rekayasa yang dilayangkan tersangka masalah penipuan jual-beli tempat tinggal, Direksi PT Bumi Samudera Jedine, Klemens Sukoco Candra dan Budi Santoso, pada korban dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berekor panjang. Korban keberatan dan menuntut pengacara tersangka mohon maaf.
Klemens dan Budi yaitu direksi pada PT Bumi Samudera Jedine, satu diantara perusahaan Sipoa Group. Mulai sejak 2014, perusahaan pengembang itu tawarkan investasi tempat tinggal di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, dan sukses merekrut lebih dari seribu konsumen.
Nama Sipoa terakhir ramai dikabarkan sesudah beberapa ratus korbannya sekian kali lakukan tindakan karena serah terima unit tempat tinggal tidak terealisasi sesuai sama janji. Uang angsuran yang dijanjikan kembali beberapa besar juga tidak cair. Beberapa korban melapor dengan resmi ke polisi. Ujungnya, Klemens dan Budi jadi tersangka dan ditahan.
Pada Senin, 21 Mei 2018, Klemens dan Budi lewat kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono, menuding ada permainan mafia hukum dibalik masalah itu. Adi menuding Polda mendorong 73 konsumen melapor ke polisi. Ada grup mafia menginginkan kuasai lahan seluas 6 hektare, yang awal mulanya dijanjikan pada konsumen untuk pembangunan apartemen Royal Afatar World.
Adi bahkan juga mengakui memberikan laporan Kepala Polda Jawa timur, Irjen Pol Machfud Arifin, dan petinggi Ditreskrimum ke Divisi Propam Markas Besar Polri berkaitan tudingannya itu. ” Laporan ditembuskan ke Presiden, KPK, Kapolri dan Kepala BIN, ” katanya pada wartawan di Jakarta.
Korban Sipoa juga bereaksi dan menyanggah tudingan itu. ” Laporan konsumen murni dikerjakan oleh beberapa konsumen yang tergabung dalam P2S (Paguyuban Konsumen Proyek Sipoa) karena banyak proyek punya Sipoa Group yg tidak terealisasi, satu diantaranya Royal Afatar World oleh PT Bumi Samudera Jedine, ” kata Wakil Koordinator P2S, Yulia Tenoyo, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Mei 2018.
P2S, jelas Yulia, tidak mengetahui nama Santoso Tedjo, yang dimaksud Adi jadi orang dibalik laporan korban atas Sipoa. ” Malah yang berlangsung ketika masalah Sipoa memanas Saudara Santoso Tedjo memiliki jadi Komisaris PT Sipoa Legacy Land. Bahkan juga pada 5 Februari 2018 yang berkaitan mengintimidasi beberapa konsumen yang ada dalam pertemuan dengan Direksi Sipoa Group, ” tuturnya.
Korban menuntut Adi sebagai kuasa hukum Klemens dan Budi Santoso supaya mencabut pernyataan tudingan rekayasa masalah itu yang dipandang merugikan korban. Adi juga dituntut supaya mohon maaf dan di sampaikan lewat mass media.
” Supaya semua mass media berisi klarifikasi ini, ” papar Yulia.
Kuasa hukum korban dari P2S, Dian Purnama Anugerah, mengharapkan Polda Jawa timur membuka masalah penipuan di Sipoa Group hingga selesai. Info dia dapatkan, tersangka masalah itu jadi bertambah empat hingga jadi enam orang.
” Polda Jawa timur diinginkan mengusut selesai dan membuka semua siapa dibalik Sipoa Group hingga berlangsung seperti saat ini, ” katanya.