oleh

KPK Akan Mendapatkan Seluruh Aset Milik Negara di Luar Negeri

KPK Akan Mendapatkan Seluruh Aset Milik Negara di Luar Negeri

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengoptimalkan usahanya dalam menguber aset-aset aktor korupsi yang disimpan di luar negeri. Apalagi sekarang sudah ada mutual legal assistance (MLA) atau kesepakatan pertolongan hukum timbal balik pada Indonesia dengan beberapa negara.

Terbaru, Menteri Hukum serta HAM, Yasonna Hamonangan Laoly di tandatangani persetujuan MLA dengan Konfederasi Swiss, 4 Februari 2019.

“Sebetulnya bukan hanya masalah korupsi, termasuk juga masalah penggelapan pajak, illegal logging, illegal mining. Jadi kemarinkan MLA-nya itu untuk semua type kejahatan tidak cuma untuk korupsi. Termasuk juga bandar-bandar narkoba,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ditanyai mass media, Kamis, 21 Februari 2019.

Didapati, MLA pada Indonesia-Swiss ialah kerja sama ke-10 yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Awal mulanya, Indonesia sudah kerja sama melalui MLA dengan Singapura, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab sampai Iran.

Menurut Alexander, persetujuan kesepakatan MLA pada Indonesia dengan beberapa negara itu mempermudah KPK untuk menginvestigasi penyembunyian aset-aset koruptor di luar negeri. Pasalnya ada hukum timbal balik dari negara lain untuk menolong KPK dalam menginvestigasinya.

“Semua kesepakatan itu tentu mempermudah, dibanding jika tidak ada kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan, kita kan tidak dapat apa-apa. Jika telah ada kesepakatan berkaitan apa-apa yang bisa dilakukan tindakan bersama dengan tentu kan ada timbal baliknya,” kata bekas hakim Pengadilan Tipikor itu.