KPK Bakal Menelusuri Kasus Kardus Durian
Bulatin.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menyebutkan pihaknya selekasnya pelajari terlebih dulu masalah sangkaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja serta Tramigrasi tahun 2011 atau yang lebih di kenal dengan masalah ‘kardus durian’.
Masalah ‘kardus durian’ ini di ketahui pernah menyeret beberapa nama orang besar, satu diantaranya yaitu bekas Mennakertrans Muhaimin Iskandar dengan kata lain Cak Imin, yang saat ini menjabat jadi Ketua Umum PKB serta Wakil Ketua MPR.
” Cobalah saya tekuni dahulu ya seperti apa kasusnya, ” kata Saut di konfirmasi wartawan, Kamis, 5 April 2018.
Perkara ‘kardus durian’ ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 25 Agustus 2011. Waktu itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Lokasi Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya serta Kepala Sisi Rencana serta Pelajari Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Terkecuali menangkap 2 anak buah Cak Imin saat itu, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang barusan mengantarkan uang Rp1, 5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus memakai kardus durian.
Uang itu adalah tanda terima kasih karna PT Alam Jaya Papua karna diloloskan jadi kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Manokwari, serta Mimika dan Teluk Wondama dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati menyebutkan uang Rp1, 5 miliar dalam kardus durian itu diperuntukkan untuk Cak Imin. Tetapi, Cak Imin berulang-kali menyanggah, baik didalam atau luar persidangan.
Saut menyatakan kalau pihaknya butuh hati-hati untuk mengusut keterlibatan pihak yang lain dalam perkara ini, termasuk juga Caki Imin yang disebut-sebut juga akan terima uang Rp1, 5 miliar itu.
” Karna sebut-menyebut nama yang semakin fenomenal itu mesti kami sikapi dengan kehati-hatian. Tetapi, mesti firm serta prudent pastinya, ” kata Saut.
Menurut Saut, yang paling penting untuk KPK yaitu hukum pembuktian atas perbuatan seorang dalam satu tindak pidana korupsi. Hingga, tekan Saut, pihaknya mesti menunjukkan ada momen pidananya dalam masalah korupsi.
” Jadi mesti dapat menunjukkan kalau ada momen pidananya lebih dulu, bukan sekedar hanya dimaksud lalu reaktif, ” kata Saut.