oleh

KPK Memeriksa Idrus Marham Sebagai Tersangka

KPK Memeriksa Idrus Marham Sebagai Tersangka

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada bekas Mensos RI, Idrus Marham berkaitan masalah suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengutarakan, Idrus di panggil dalam kapasitasnya menjadi terduga.

“IM di panggil menjadi terduga,” kata Febri pada mass media, Jumat, 31 Agustus 2018.

Selain Idrus, kata Febri, pihaknya juga menyebut bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih menjadi terduga. Menurut Febri, penyidik melihat butuh memahami pendapat perbuatan yang dikerjakan oleh terduga seperti pertemuan-pertemuan serta perbincangan mengenai proyek PLTU Riau-1 serta sistem dan pola kerja sama proyek PLTU Riau-1.

“Dan (di panggil ini hari) saksi Dwi Hartono sebagai Direktur Operasional PT. PJB Investasi,” tutur Febri.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Idrus Marham menjadi terduga berdasar pada surat dimulain ya penyidikan pada 21 Agustus 2018. Bekas Sekjen Golkar itu disangka berbarengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Alami Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni bersama dengan Kotjo telah lebih dulu ditahan penyidik KPK, waktu lalu. KPK lakukan peningkatan serta terbaru mengambil keputusan Idrus Marham sebagai terduga.

Eni serta Idrus dituduh memuluskan Blackgold masuk ke konsorsium anak usaha PLN, yaitu PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dalam mengerjakan proyek investasi PLTU Riau-1.