oleh

KPK Mendapat Teguran Dari Dirjen Pemasyarakatan

KPK Mendapat Teguran Dari Dirjen Pemasyarakatan

Bulatin.com – Direktur Jenderal Pemasyarakat an Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami tidak ingin disalahkan sendiri, atas terbongkarnya suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin.

Menurutnya, pihaknya sudah pernah mengirim surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya tidak hanya menempatkan narapidan a koruptor di satu lokasi.
” Beberapa waktu lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat pada KPK berkaitan penempatan napi koruptor pada sebuah Lapas seperti di Sukamiskin. Surat kami telah kami kirimkan kepada KPK agar tidak ada ekslusivisme, ” tutur Sri Utami dalam jumpa pers di gedung Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Menurutnya, Ditjen Pas Kemenkum HAM telah menunjuk beberapa Lapas tidak hanya Sukamiskin untuk menempatkan narapidan a korupsi. Dia mengatakan , pihaknya mempunyai 528 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Tanah Air.

Menurut Sri Utami, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya mengurangi adan ya tindakan kotor dari pihak di pemasyarakat an.

” Beberapa Lapas sudah kami tunjuk. Sebenarnya dengan penempatan (napi korupsi) yang mungkin saja tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dihadapi seperti yang dihadapi di Sukamiskin, ” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka adan ya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin berkaitan izin ataupun fasilitas mewah untuk para narapidan a korupsi.

KPK temukan kamar-kamar mewah bagi narapidan a kasus korupsi. Tidak hanya itu , KPK juga temukan adan ya sel yang penghuninya sedan g tidak ada didalam Lapas, yaitu Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardan a.

Atas kejadian tersebut , KPK mengambil keputusan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka. Tidak hanya Wahid, KPK juga mengambil keputusan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidan a yang diduga menjadi penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.