oleh

KPK Menerima 40 Anggota DPR yang Memberikan Detail Hartanya

KPK Menerima 40 Anggota DPR yang Memberikan Detail Hartanya

Bulatin.com – Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih tetap rendah seputar 17 %. Bahkan juga baru 40 orang anggota DPR yang memberikan laporan LHKPN pada 2019.

“Baru 40 orang yang laporkan harta kekayaannya di 2019 di legislatif DPR. Belumlah terlambat, sebab masih tetap ada waktu hingga KPK imbau sebab masih tetap ada waktu sebulan lebih sampai 31 Maret untuk laporkan,” kata Febri di Jalan Wijaya Jakarta, Minggu 24 Februari 2019.

Dia pastikan dalam web KPK dapat disaksikan semua nama yang belumlah memberikan laporan LHKPN. Perihal ini bagus juga menjadi rujukan rekam jejak anggota DPR.

“Untuk DPRD perumpamaannya, di 2018 tidak ada satu juga yang laporkan kekayaannya. Ini butuh disaksikan publik, siapa calon yang patut diambil di DPR atau DPRD. Untuk semua daerah ada juga,” kata Febri.

Dia menyarankan supaya penyelenggara negara memberikan laporan LHKPN dengan info yang benar. Jika kesusahan jadi dapat mengontak KPK.

“Laporan LHKPN itu telah detil laporannya, formulirnya tidak cuma kertas lagi, tinggal membuka account di LHKPN lalu dikasihkan panduan, tambah lebih gampang. Tidak ada kendala bermakna jika ada kemauan laporkan. Jangan pernah ada kesan-kesan mencari alasan, contohnya susah lapor atau laporan mesti detil,” kata Febri.

Dia mengaku format laporan sekarang telah gampang serta tidak mesti hadir ke KPK. Laporan LHKPN dapat dikerjakan di semua Indonesia saat ada koneksi internet serta lampiran tidak banyak.

“Jika ada aduan tinggal hubungi KPK di 198, akan kami fasilitasi,” kata Febri.