oleh

KPK Mengungkapkan Kronologi OTT Zainudin Hasan

KPK Mengungkapkan Kronologi OTT Zainudin Hasan

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengambil keputusan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terduga masalah suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudidn dijaring berbarengan tiga orang lain nya yaitu Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Penetapan terduga Zainudin serta tiga orang lain nya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, tempo hari Kamis, 26 Juli 2018. Keseluruhannya team satgas KPK menciduk 13 orang dalam operasi senyap ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, pihaknya dengan cara berbarengan tangkap beberapa pihak seputar Jam 20. 00 WIB dalam suatu hotel, di Bandar Lampung. Mereka yang ditangkap salah satunya merupakan Agus, Gilang, Anjar, dan tiga sopir semasing serta marketing hotel.

” Dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugroho) team amankan uang Rp200 juta yang disangka suap berkaitan fee proyek didalam tas kain merah, ” kata Basaria di kantornya, Jumat 27 Juli 2018.

Sesudah pemeriksaan kata Basaria, ke enam orang itu secara langsung dibawa KPK ke Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.

Selanjutnya menurut dia, Anjar mengakui masih tetap ada uang Rp400 juta terkait fee proyek di kediamannya. Lalu team KPK menggiring Anjar ke rumah nya di Lampung Selatan, serta diketemukan uang beberapa Rp400 juta, yang di taruh dalam suatu almari.

Diamankan di Rumah

Basaria meneruskan, KPK lalu tangkap Zainudin di rumah nya, di Lampung Selatan seputar Jam 23. 00 WIB. Bersama dengan Zainudin, KPK ikut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico serta Sudarman sebagai ajudan.

Dengan cara terpisah, team KPK lain nya tangkap Nusantara yang disebut staf Gilang serta Eka Aprianto. Menurut Basaria, semua pihak yang ditangkap itu dibawa ke Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan awal. Team KPK setelah itu membawa 5 orang ke Jakarta untuk proses selanjutnya.

Dalam masalah ini, Zainudin disangka terima suap dari Gilang. Orang politik PAN itu disangka mengarahkan semuanya pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan lewat Agus, anggota DPRD Lampung sebagai orang keyakinan Zainudin.

Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menjadi penerima suap, sementara Gilang disangka menjadi pemberi suap. Keseluruhan uang yang ditangkap dalam OTT kesempatan ini sebesar Rp600 juta.