oleh

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap Proyek SPAM

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap Proyek SPAM

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada Plt Sekjen Cipta Karya dan Direktur Kementerian PUPR, Widiarto. Ia akan dicheck berkaitan masalah pendapat suap project skema penyediaan air minum (SPAM).

“Dicheck menjadi saksi untuk terduga LSU,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada wartawan, Selasa (15/1/2019).

Selai Widiarto, satu saksi lainnya pun di panggil untuk terduga Lily Sundarsih (LSU). Ia merupakan mantan PNS Direktorat Peningkatan SPAM Kementerian PUPR atas nama Agustina Suparti.
Awal mulanya, KPK memeriksa Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019. Pemeriksaan dikerjakan berkaitan masalah pendapat suap project pembangunan Skema Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Tidak hanya kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK pun memeriksa rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Kedua-duanya adalah terduga dalam masalah ini.

“Dari 3 tempat tersebut diambil alih beberapa dokumen-dokumen project dan keuangan serta tanda bukti elektronik,” kata Febri.

Team KPK pun memeriksa beberapa tempat berkaitan masalah ini, diantaranya di dalam rumah terduga Dirut PT. TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Dari pemeriksaan itu, tim KPK mengambil alih uang deposito sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 200 juta.

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan delapan orang menjadi terduga masalah pendapat suap pada petinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkaitan project pembangunan Skema Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun biaya 2017-2018.

Disangka, empat petinggi Kementerian PUPR terima suap untuk mengendalikan lelang berkaitan project pembangunan skema SPAM tahun biaya 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua project yang lain adalah penyediaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah musibah Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.