KPK Periksa Bambang Soesatyo Terkait Kasus e KTP
Bulatin.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masaagung (MOM).
” Iya (Bamsoet) termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan IHP dan MOM, ” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).
Sebelumnya, Bamsoet sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK terkait e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada 20 Desember 2017 dan 16 Januari 2018. Febri mengatakan, pihak KPK berharap Bamsoet memenuhi panggilan penyidik hari ini.
” Surat panggilan KPK pada saksi yang akan diperiksa sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut, ” kata Febri.
Selain Bamsoet, KPK akan memeriksa beberapa dari dari legislatif untuk penyidikan kasus e-KTP pada minggu ini. Febri menyebutkan, keterangan anggota DPR dibutuhkan untuk mengkonfirmasi beberapa hal.
” Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi aliran dana, proses penganggaran e-KTP, dan pengadaan. Jadi informasi yang kami butuhkan beragam, ” kata dia.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam kasus yang merugikan negara Rp 2, 3 triliun ini, penyidik lembaga antirasuah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto sudah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor. Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung.
Sementara itu, Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.