oleh

KPK Periksa Petinggi di Agung Podomoro Soal Kasus Bupati Blitar

KPK Periksa Petinggi di Agung Podomoro Soal Kasus Bupati Blitar

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tancap gas selesai libur lebaran 2018. Beberapa masalah dilanjutkan untuk pemberkasannya.

Satu diantaranya yaitu perkara yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Untuk merampungkan perkara pencucian uang Rita, penyidik memanggil Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk, Lourino Rosiana Ngadil, hari itu.

” Lourino Rosiana di panggil sebagai saksi untuk disuruhi keterangannya berkenaan perkara TPPU tersangka RIW, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis, 21 Juni 2018.

Di ketahui, Rita terkecuali dijerat perkara pencucian uang oleh instansi antirasuah itu, juga didakwa terima gratifikasi sepanjang menjabat Bupati Kukar. Gratifikasi sejumlah Rp469 miliar ini terkait beberapa perizinan pertambangan di lokasi pemerintahannya.

Sekarang ini, perkara gratifikasi Rita beserta rekan dekatnya Komisaris PT Media Bangun Berbarengan, Khairudin, tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.