KPK Sekali Lagi Memeriksa Direktur Utama PLN
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyebut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir berkaitan masalah pendapat suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan pada akhirnya penuhi panggilan, sesudah mangkir pada minggu kemarin.
Gagasannya, Sofyan diperiksa menjadi saksi skandal proyek investasi sejumlah US$900 juta itu.
Waktu di tanya wartawan, Sofyan hemat bicara sebelum melakukan pemeriksaan . Dia cuma mengakui benar untuk diperiksa menjadi saksi masalah PLTU Riau-1.
” Iya, benar (berkaitan PLTU), ” kata Sofyan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Awal mulanya, Sofyan mangkir pemeriksaan pada Selasa, 3 Agustus 2018. Dia berkelit ada pekerjaan ke Istana Negara yang tidak bisa dibiarkan.
Dalam masalah ini, KPK baru mengambil keputusan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih serta entrepreneur Johanes B Kotjo sebagai pemilik saham Blackgold Alami Resources Limited menjadi terduga.
Eni disangka terima suap sebesar Rp4, 8 miliar dari Johanes dengan setahap.
Project PLTU Riau-I masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang gagasannya akan dikerjakan konsorsium Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara, serta China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK telah mengecek beberapa saksi pada masalah ini, salah satunya Menteri Sosial Idrus Marham. Lalu, Dirut PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara serta Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, dan Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.