oleh

KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur

KPK Tahan Kakak Ipar Bupati Cianjur

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredam kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady. Cepy merupakan salah satunya terduga pendapat korupsi Dana Alokasi Spesial (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun biaya 2018.

“Terduga TCS (Tubagus Cepy Sethiady) ditahan untuk 20 hari ke depan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (14/12).

Cepy ditahan selesai menyerahkan diri pada KPK, Kamis 13 Desember 2018. Waktu keluar dari Gedung KPK, Cepy yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu pilih bungkam saat dicecar pertanyaan mass media.
Cepy yang ikut orang keyakinan Irvan tidak turut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Cepy disangka bertindak menjadi penghubung pemberian uang dari beberapa kepala sekolah pada Irvan.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menjadi terduga masalah pendapat korupsi berkaitan Dana Alokasi Spesial (DAK) Pendidikan. Irvan disangka memotong dana untuk pembangunan sarana sekolah yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tidak hanya Irvan, KPK ikut mengambil keputusan tiga orang yang lain menjadi terduga. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan bersama dengan beberapa pihak disangka sudah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 % dari keseluruhan Rp 46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang sudah dialokasikan pada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.