oleh

Lakukan Transaksi Narkoba Seorang Kepala Desa Di Serang Ditangkap Polisi

Lakukan Transaksi Narkoba Seorang Kepala Desa Di Serang Ditangkap Polisi

Bulatin.com – Seseorang pelaku kades di Kabupaten Serang ditangkap polisi pada Jumat (18/1). Pelaku kepala desa berinisial D (34) diamankan karena disangka lakukan transaksi narkoba di tepi jalan di daerah Kelurahan Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari info polisi, D mempunyai jabatan menjadi Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Ya, benar. Kami sudah lakukan penangkapan pada seorang pelaku kades yang disangka lakukan tindak pidana peredaran narkoba,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda membetulkan saat di konfirmasi, Senin (21/1).

Tidak hanya mengamankan pelaku kades, polisi ikut juga menciduk dua orang yang lain dalam masalah tersebut. Diantaranya, didapati merupakan seorang entrepreneur berinisial F (31).

Ketiganya ini diamankan karena disangka sudah lakukan transaksi narkoba type sabu. Dalam pemeriksaan, polisi temukan satu paket klip bening berisi sabu-sabu yang bungkus dalam paket cokelat.

Penyidik belumlah ingin memberi info dengan detil berkaitan penangkapan pelaku kades itu. Karena, polisi baru akan lakukan gelar masalah untuk memastikan status ke-3 orang yang disangka ikut serta masalah peredaran narkoba tersebut.

“Kami belumlah dapat pastikan masalah tersebut, karena yang berkaitan belumlah kami tentukan menjadi terduga. Sesaat ini, yang berkaitan masih kami amankan. Kelak sesudah gelar masalah, baru kami dapat yakinkan statusnya seperti apakah,” tutur Thelly.

Ketiganya terancam dijaring dengan masalah 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Intimidasi hukuman penjara optimal 20 tahun dan denda diatas Rp 10 miliar.