Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bakal Dihukum Kurungan Penjara
Bulatin.com – Kementerian Perhubungan bakal menindak tegas tiap-tiap orang yang dengan berniat menerbangkan atau mengoperasikan balon hawa yang membahayakan keselamatan pesawat hawa. Pelaku itu dapat dipakai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp500. 000. 000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Hal itu sesuai sama yang termuat pada ketentuan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2009 perihal Penerbangan Pasal 411. “Saya berikan sebenarnya balon hawa itu sangatlah bahaya, ” kata Menhub seperti diambil dalam info resminya, Senin 18 Juni 2018.
Budi meneruskan, dalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2009 perihal Penerbangan yang menuturkan bahwa menerbangkan balon hawa itu bisa dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda 500 juta ini telah pas. Karena, apa yang berlangsung di lapangan menurut dia sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan lantaran pesawat terancam dapat menabrak balon-balon hawa itu.
” Itu bisa dipertanyakan juga pada kita bagaimanakah kita bisa mengawal prestasi pencabutan larangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita capai pada Kamis (14 Juni) lantas “, tutur Menhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Hawa, Agus Santoso juga menyatakan sesuai sama PM Nomer 40 Tahun 2018 Perihal Pemakaian Balon Hawa Pada Aktivitas Budaya Orang-orang diinginkan orang-orang tak menerbangkan balon hawa tanpa ada kendali terlebih hingga tembus ke angkasa.
Menurut Agus, yang berlangsung sekarang ini bahkan juga telah menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang di 10. 000 meter dari permukaan laut.
” Itu terang adalah aksi tidak mematuhi ketentuan. Maksimum menerbangkan balon ini 150 meter serta itupun tak dikerjakan pada ruang airport, ” tutur Agus.
Agus juga mengimbau supaya orang-orang luas berbarengan mematuhi ketentuan itu untuk kebutuhan keselamatan penerbangan.