Menkominfo Revisi PP Nomor 82 Data Center Harus Di Indonesia
Bulatin.com – Menteri Komunikasi serta Informatika Rudiantara menjelaskan revisi tentang Ketentuan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik tengah berjalan. Untuk perusahaan tehnologi, ia inginkan ekosistemnya mesti di bawa serta ke Indonesia.
“Ekosistemnya mesti kita bawa serta ke Indonesia supaya manfaat jumlahnya dapat kita alami,” katanya selesai hadir final Southeast Asia Cyber Arena (SEACA) di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Minggu malam 21 Oktober 2018.
Dalam revisi itu diantaranya yaitu diserahkan revisi Pasal 17 yang mewajibkan pusat data mesti ada di Indonesia. Rudiantara memandang, ketetapan itu dapat merugikan startup sebab punya potensi mandek ataukah tidak berkembang.
Akan tetapi untuk perusahaan tehnologi, ia bukan sekedar ingin lihat dari permasalahan tehnis serta pusat datanya saja. Bila ekosistemnya ikut ikut dibawa ke Indonesia, jadi menurut dia, Indonesia dapat rasakan dari bagian pajak, kedatangan dan semua lingkup keseluruhnya.
Revisi PP ini telah direncanakan semenjak 2015. Mengenai kategori pusat data yang harus ada di Indonesia yakni strategis, terpenting (important), serta biasa.
Kategori strategis, menurut Rudiantara, diantaranya data intelijen, pertahanan serta keamanan, dan data kependudukan.
Sedangkan, yang masuk kategori terpenting itu, yang dipandang dapat memberikan dampak pada bidang berkaitan. Contohnya, jika kolaps berpengaruh domino ke yang lainnya. Dia menyebutkan industri perbankan menjadi salah satunya contoh. Menurutnya, bidang perbankan pusat datanya bisa berada di Indonesia, bisa ikut tidak bangun pusat data di Indonesia.