oleh

Menkum HAM Sebut Tindakan Susrama Bukan Kejahatan Luar Biasa

Menkum HAM Sebut Tindakan Susrama Bukan Kejahatan Luar Biasa

Bulatin.com – Gelombang tindakan memprotes beberapa jurnalis berlangsung di beberapa daerah menanggapi pemberian remisi pada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali Narendra Prabangsa. Pemerintah memberi remisi dari hukuman seumur hidup jadi 20 tahun penjara. Aliansi jurnalis menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.

Salah satunya faktanya, kekerasan sampai pembunuhan pada jurnalis termasuk juga intimidasi pada kebebasan wartawan. Vonis seumur hidup buat Nyoman Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar pada saat itu jadi angin fresh pada kemerdekaan wartawan, dan penuntasan masalah kekerasan pada jurnalis di Indonesia yang masih banyak belumlah disibak. Akan tetapi kenyataannya malah Susrama dikasih kemudahan hukuman.

Menyikapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pemberian remisi pergantian bukan pertama-tama dikasihkan pemerintah. Susrama mendapatkan remisi sesudah melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya, waktu hukuman yang sudah digerakkan.
Pertimbangan ke-2, masalah yang menangkap Susrama bukan masuk kelompok kejahatan mengagumkan. “Serta itu bukan extraordinary crime, bukan type extraordinary crime. Yang terpenting jika ia telah (melakukan hukuman) saat hampir 10 tahun,” tegas Yasonna.

Yasonna menuturkan, remisi pergantian yang dikasihkan pada Susrama berdasar pada ketetapan dalam Ketetapan Presiden (Keppres) Nomer 174 Tahun 1999 mengenai Remisi. Waktu ini, hukuman seumur hidup Susrama menjadi 20 tahun penjara.

Aliansi Jurnalis Berdiri sendiri (AJI) Denpasar memandang pemberian remisi dari seumur hidup jadi 20 tahun ini dapat melemahkan penegakan kemerdekaan wartawan, karena sesudah remisi 20 tahun akan terima remisi kembali dan bukan tidak mungkin nantinya akan terima pembebasan bersyarat.

“Sebab itu, AJI Denpasar begitu menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut. Walau presiden mempunyai kewenangan untuk memberi grasi sesuai dengan ditata UU Nomer 22 Tahun 2002 dan Perubahannya UU Nomer 5 Tahun 2010, akan tetapi semestinya ada catatan ataupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim pakar hukum presiden sebelum grasi itu dikasihkan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Berdiri sendiri (AJI) Denpasar Nandhang R Astika.

AJI Denpasar menuntut supaya pemberian grasi (sebelumnya dimaksud grasi, lalu direvisi jadi remisi) pada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dibatalkan.

Untuk didapati, Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009. Susrama merupakan adik dari petinggi di Bangli. Prabangsa dibunuh lewat cara sadis karena kabar berita penyimpangan project pembangunan taman kanak-kanak berskala Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang lewat cara dibungkus plastik hitam besar. Lalu diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.