oleh

Menteri ESDM Tegaskan Devisa Hasil Ekspor ESDM Balik ke RI

Menteri ESDM Tegaskan Devisa Hasil Ekspor ESDM Balik ke RI

Bulatin.com – Menteri Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memohon semua devisa hasil export sumber daya alam yang dipunyai badan usaha di bidang ESDM dikembalikan ke negeri. Hal seperti ini dikerjakan untuk tingkatkan cadangan devisa dalam negeri untuk penguatan nilai ganti rupiah.

Jonan menyampaikan hal seperti ini sesuai dengan arahan Presiden, seperti tertuang dalam Undang-Undang Basic 1945 jika semua sumber daya alam Indonesia dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Oleh karenanya jika dikerjakan export, uangnya mesti kembali. jika export, uangnya diluar negeri kan tidak dapat digunakan didalam negeri,” kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Selasa malam 4 September 2018.

Bekas Menteri Perhubungan itu juga menyatakan jika di Undang-Undang Mineral serta Batu bara ataupun di Undang-undang Minyak serta Gas Bumi, semua tambang itu ialah punya negara. Tidak ada perusahaan yang bisa mengklaim jika tambang itu punya mereka.

“Di UU Minerba serta UU migas itu tidak ada tambang yang dipunyai private atau swasta. Yang mereka miliki itu izin upayanya, bukan dipunyai,” tegas Jonan.

Ia juga meneruskan, semua export mesti memakai Letter of Kredit (LC) yang dengan detil ditata oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Hingga semua export bisa dicari serta dikendalikan dengan baik.

“Hasil export 100 % mesti kembali pada Indonesia bisa berbentuk USD atau dapat diletakkan di bank Pemerintah diluar negeri kan ada pula Bank Pemerintah diluar negeri, BRI di Hongkong, BNI di Singapura,” katanya.