oleh

Merampas Motor 3 Pemuda Menjebak Dan Bunuh Temannya Sendiri

Merampas Motor 3 Pemuda Menjebak Dan Bunuh Temannya Sendiri

Bulatin.com – Seorang siswa SMP, Ahmad Zaki (14), diketemukan tewas di Sungai Jarum, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Sesudah diselidiki, Zaki merupakan korban begal yang pelaku nya tidak lain tiga temannya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku diringkus polisi. Ketiganya yaitu, AF (23), JJ (25), dan WB (18) yang merupakan sekampung dengan korban di Dusun 6, Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Muba, Sumsel.

Peristiwa itu terjadi saat korban diajak ke-3 pelaku untuk jalan dan makan -makan di kampung sebelah, persisnya di Desa Karya Maju, Kamis (19/7). Dalam perjalanan, ke-3 pelaku mengajak korban ke kebun.

Ternyata ajakan tersebut telah direncanakan pelaku awal mulanya karena ingin menguasai sepeda motor korban. Setiba di tempat sepi, ke-3 pelaku memukul leher belakan g korban dengan kayu yang membuat korban terkapar.

Pelaku semakin beringas, mereka memukul kepala dan wajah korban sampai pingsan. Panik, pelaku buang korban ke sungai dalam keadaan masih hidup. Pelaku kabur sambil membawa sepeda motor korban untuk di jual. Selang beberapa saat, korban diketemukan warga sudah tewas di sungai.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan , penangkapan ke-3 pelaku sesudah mendapat petunjuk dari orangtua korban. Korban pergi paling akhir dengan para pelaku untuk berjalan-jalan dan makan di kampung sebelah.

” Dari info itu lah kita meringkus ke-3 pelaku tidak lebih dari 12 jam saja. Para pelaku tidak lain adalah teman korban sendiri, ” papar Andes, Jumat (20/7).

Dari pemeriksaan, ke-3 terduga nekat melakukan perbuatan kejam karena kebelet mengonsumsi narkoba. Mereka akhirnya mengambil keputusan menjebak korban untuk mengambil paksa sepeda motornya.

” Modus yang digunakan pura-pura mengajak berjalan-jalan. Ditempat sepi, korban dipukul dan dibuang ke sungai, ” katanya.

Dari penangkapan itu , disita tanda bukti seperti motor korban yang belum sempat terjual dan sepotong kayu untuk menghabisi korban. Beberapa tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidan a penjara seumur hidup.

” Kita kenakan hukuman maksimal karena menewaskan korbannya saat berbuat kejahatan, ” ujarnya.