oleh

Para Saksi Diminta untuk Jujur soal Kasus Gubernur Aceh

Para Saksi Diminta untuk Jujur soal Kasus Gubernur Aceh

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengecek 15 orang menjadi saksi untuk perkara dugaan suap Dana Otonomi Spesial Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Semula KPK lebih dulu mengecek enam orang saksi berlatar belakang profesi swasta di Markas Polda Aceh pada Kamis, 12 Juli 2018. Lalu diteruskan pemeriksaan sembilan orang yang lain pada Jumat, 13 Juli.

Enam saksi pertama semuanya hadir untuk diperiksa lebih dulu di Markas Polda Aceh. Dari info mereka, KPK selalu memahami info mengenai aliran dana serta komunikasi diantara pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara itu.

“Jumat direncanakan sembilan saksi lain nya akan diperiksa . Kami imbau supaya beberapa saksi juga kooperatif serta menghadiri pemeriksaan itu. Kejujuran dari beberapa saksi akan menolong penguatan masalah ini, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, waktu di konfirmasi, Jumat 13 Juli 2018.

KPK mewanti-wanti supaya yang diperiksa memberikan info yang jujur supaya sistem kebenaran tersingkap. Menurut dia, sikap kooperatif saksi akan menolong sistem hukum hingga perkara itu tersingkap sampai terang-benderang.

Febri tidak merinci jati diri ke lima belas orang yang diperiksa menjadi saksi itu. Seperti pada enam saksi pertama yang dimaksud pada umumnya latar belakang profesi mereka, ke-9 saksi lain hanya diterangkan tugas mereka.

“Pemeriksaam pada sembilan orang saksi hari ini berlatar belakang petinggi, PNS Pemprov, pegawai ULP (Unit Lelang Pengadaan Barang serta Layanan), serta pegawai bank. Kontrol dikerjakan di Ditkrimsus (ruangan Direktorat Kriminil Spesial) Polda Aceh, ” tutur Febri.

KPK juga mencekal empat orang tidak untuk ke luar Negeri sepanjang enam bulan . Dalam masalah ini, KPK telah mengambil keputusan empat orang menjadi tersangka, serta tanda bukti uang Rp500 juta yang disangka dipakai untuk aktivitas Aceh Marathon dalam soal beli medali serta pakaian atlet.