oleh

Pasangan Suami Istri Ditangkap Pecah Dan Mencuri Isi Mobil

Pasangan Suami Istri Ditangkap Pecah Dan Mencuri Isi Mobil

Bulatin.com – Pasangan suami istri (pasutri) Rio Setiawan (27) dan Hermaningsih (26), warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar ditangkap deretan Reskrim Polresta Surakarta. Mereka bersama dengan beberapa anggota komplotan yang lain diamankan sesudah lakukan tindak pencurian dengan modus memecah kaca mobil.

Selesai memecah kaca, mereka kuras isi mobil dan kabur. Mereka menggunakan suatu obeng kecil untuk memecah kaca. Kepala polisi, beberapa terduga mengakui, ketrampilan tersebut didapat sesudah belajar dari YouTube.

Tidak hanya Rio dan istrinya, juga ikut ditangkap adalah , Rico Katana (23) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Solo dan Danang Mujiraharjo (50), warga Nayu Barat, Nusukan, Banjarsari, Solo yang bertindak menjadi penadah.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan , penangkapan beberapa terduga karena adan ya laporan dari salah satunya korban bernama Erpan Budi Santoso (28). Pada polisi, warga Desa Tuban, Kecamatan Gondan grejo, Karanganyar itu mengakui kehilangan suatu tas yang berisi surat berharga, hp serta uang tunai sejumlah Rp1, 1 juta.

” Peristiwanya tanggal 8 Juli kemarin. Dari laporan tersebut , kami secara langsung lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di dekat Pasar Nusukan, ” tutur Fadli saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7).

Fadli menjelaskan, petugas terlebih dulu tangkap dua terduga utama yaitu Rio dan Rico pada Selasa (24/7) tempo hari. Hasil dari peningkatan, pada akhirnya polisi berhasil mengamankan dua terduga lainnya yaitu Danang dan Hermaningsih.

” Jadi terduga Danang ini penadah barang curian yang dikerjakan terduga. Hermaningsih itu istri Rio, dia turut dalam tindakan Rio saat lakukan pencurian di lokasi Jaten Karanganyar. Ia bertindak membawakan tas korbannya, ” tuturnya.

Karena tindakannya terduga dijaring dengan masalah 363 KUHP dengan ancaman optimal 5 tahun penjara. Sedan gkan Danang dijaring dengan masalah 480 KUHP. Sedan gkan Hermaningsih akan dilimpahkan ke Polsek Jaten, Karanganyar.

Sesaat itu , ke-2 terduga baik Rio ataupun Rico mengakui dalam sebulan ini telah 3x lakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Kepiawaiannya dalam memecahkan kaca didapatnya dari YouTube.

” Saya dapat tahu menyemarakkan kaca karena belajar YouTube sepanjang 3 hari, selalu baru dipraktikkan, ” tutup Rip.